Breaking News:

Selebrita

Razman Nasution Apes Imbas Ricuh Sidang Hotman, Dipolisikan, Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan

Selain dilaporkan ke polisi, Razman Arif Nasution hadapi imbas lain dari ricuh di sidang Hotman Paris. Berita Acara Sumpah Advokatnya dibekukan.

Grid.ID/Devi Agustiana
NASIB APES RAZMAN - Razman Nasution saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Baru-baru ini Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution dibekukan. 

Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi. 

Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.

Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.

3 Pasal Jerat Razman Arif Nasution Cs setelah Dipolisikan PN Jakut, Buntut Ricuh Sidang Hotman Paris

Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya melaporkan Razman Arief Nasution cs ke polisi.

Pelaporkan tersebut menyangkut kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

Razman Arief Nasution cs dijerat dengan 3 pasal sekaligus, yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan kegaduhan di ruang sidang.

Ya, pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/2/2025) hari ini. 

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

RAZMAN CS DIPOLISIKAN - Potret Razman Arif Nasution saat memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024). Baru-baru ini ia dan tim dilaporkan ke polisi oleh PN Jakarta Utara buntut ricuh di sidang Hotman Paris.
RAZMAN CS DIPOLISIKAN - Potret Razman Arif Nasution saat memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024). Baru-baru ini ia dan tim dilaporkan ke polisi oleh PN Jakarta Utara buntut ricuh di sidang Hotman Paris. (TribunTrends.com | Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan, laporan itu melanjutkan insiden keributan antara Razman dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025. 

Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

“Ya betul, jelas kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors dan berjalannya sidang,” ucap Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Nasution dan kawan-kawan. Ya kita belum bisa menghitung ya jumlahnya (yang kami laporkan). Setidak-tidaknya lebih dari dua (yang kami laporkan),” lanjut Maryono. 

Maryono mengatakan, Razman CS dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.

Maryono mengatakan, laporan itu adalah tindak lanjut dari perintah Mahkamah Agung yang meminta pihak pengadilan untuk melaporkan Razman CS. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Razman Arif NasutionHotman Paris
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved