Selebrita
Razman Nasution Apes Imbas Ricuh Sidang Hotman, Dipolisikan, Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan
Selain dilaporkan ke polisi, Razman Arif Nasution hadapi imbas lain dari ricuh di sidang Hotman Paris. Berita Acara Sumpah Advokatnya dibekukan.
Editor: Febriana Nur Insani
Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
3 Pasal Jerat Razman Arif Nasution Cs setelah Dipolisikan PN Jakut, Buntut Ricuh Sidang Hotman Paris
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya melaporkan Razman Arief Nasution cs ke polisi.
Pelaporkan tersebut menyangkut kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.
Razman Arief Nasution cs dijerat dengan 3 pasal sekaligus, yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan kegaduhan di ruang sidang.
Ya, pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/2/2025) hari ini.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan, laporan itu melanjutkan insiden keributan antara Razman dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025.
Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.
“Ya betul, jelas kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors dan berjalannya sidang,” ucap Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Nasution dan kawan-kawan. Ya kita belum bisa menghitung ya jumlahnya (yang kami laporkan). Setidak-tidaknya lebih dari dua (yang kami laporkan),” lanjut Maryono.
Maryono mengatakan, Razman CS dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
Maryono mengatakan, laporan itu adalah tindak lanjut dari perintah Mahkamah Agung yang meminta pihak pengadilan untuk melaporkan Razman CS.
Sumber: Kompas.com
Putri Mpok Alpa Pingsan Dua Kali Iringi Kepergian Ibu, Hilang Kesadaran di Rumah Duka & Pemakaman |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Mpok Alpa untuk Sang Putra, Petong Nangis Peluk Ibunya |
![]() |
---|
Momen Billy Syahputra Turun ke Liang Lahat, Bantu Pemakaman Mpok Alpa |
![]() |
---|
Pemakaman Mpok Alpa Penuh Air Mata, Suami Lirih Kumandangan Azan, Tahan Tangis |
![]() |
---|
Suami Mpok Alpa Lemas saat Pemakaman, Dipapah Keluarga ke Dekat Liang Lahat |
![]() |
---|