Breaking News:

Selebrita

Nasib Harvey Moeis Jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Sandra Dewi Bakal Jatuh Miskin?

Berikut ini update hukuman terbaru Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Suami Sandra Dewi dihukum 20 tahun penjara.

|
Tribunnews.com | Instagram @sandradewi88
NASIB HARVEY MOEIS - (kiri) terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024) (kanan) potret Sandra Dewi diambil dari Instagramnya pada Kamis (13/2/2025). Nasib Harvey Moeis jika tak sanggup bayar uang pengganti. 

TRIBUNTRENDS.COM - Proses peradilan terkait kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis memasuki babak baru.

Baru-baru ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman penjara untuk suami Sandra Dewi tersebut.

Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis juga bertambah.

Ya, hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024). 

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun. 

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh. 

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

NASIB HARVEY MOEIS - Hukuman penjara Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun pada Kamis (13/2/2025). Begitu pula dengan nominal uang pengganti yang harus dibayarkan.
NASIB HARVEY MOEIS - Hukuman penjara Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun pada Kamis (13/2/2025). Begitu pula dengan nominal uang pengganti yang harus dibayarkan. (Instagram @sandradewi88)

Baca juga: Siapa Eko Aryanto? Hakim yang Vonis 6,5 Tahun Penjara Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis: Cek Hartanya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan. 

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. 

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Profil Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Bui, Sudah 37 Tahun Jadi PNS Bidang Hukum

Inilah sosok Hakim Eko Aryanto yang sebelumnya memberikan vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis suami Sandra Dewi.

Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis terseret kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam vonisnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Vonis penjara Harvey Moeis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta penjara 12 tahun.

Lantas, siapa sosok hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memberi vonis 6,5 tahun penjara ke Harvey Moeis?

Sosok Eko Aryanto

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.

Hakim yang berusia 56 tahun ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.

Eko Aryanto Hakim yang vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara
VONIS HARVEY MOEIS - Potret Eko Aryanto Hakim yang vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara. Ia langsung menuai sorotan imbas keputusannya tersebut.(Via Bangka Pos)

Ia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.

Gelar S3 Ilmu Hukum didaatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah. 

Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016, dan Tulungagung pada 2017.

Ia kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfahukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Saat menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko mendapat tugas mengadili Harvey Moeis yang digugat hukuman penjara 12 tahun. Namun, dia meringankan vonis tersebut. 

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko, dikutip dari Kompas.com , Selasa (24/12/2024). 

Eko memberikan vonis ringan karena kasus korupsi terjadi ketika PT Timah Tbk berupaya meningkatkan jumlah produksi dan ekspor. 

Namun, mereka sulit memperoleh bijih timah karena marak penambangan ilegal. 

Baca juga: Sosok Irma Moeis Ibunda Harvey Moeis, Mertua Sandra Dewi Koleksi Tas Mewah dan Wariskan Harta Rp 1 T

Dia menyebut, Direktur Utama PT RBT Suparta meminta bantuan Harvey Moeis atas kondisi tersebut karena dia memiliki pengalaman bisnis batubara. 

Harvey Moeis pun bukan bagian jajaran direksi, komisaris, serta pemegang saham PT RBT. 

Dia juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kerjasama. 

Selain itu, PT RBT juga bukan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal karena memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa penambangan (IUJP).

Harta Kekayaan Eko Aryanto

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023. 

Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000. 

Berikut rincian harta kekayaan hakim tersebut: Baca juga: 

1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000 

2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000 

Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000 
Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000 
Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000 
Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000 Mobil 
Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000. 
3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000 

4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000. 

Bila dibandingkan pada pelaporan tahun 2022 yang memiliki kekayaan sejumlah Rp 2.783.981.000, harta Eko Aryanto naik Rp 37 juta pada 2023. 

(TribunTrends.com | Kompas.com) | TribunJabar.id)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Harvey MoeisSandra Dewi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved