Breaking News:

Selebrita

Nasib Harvey Moeis Jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Sandra Dewi Bakal Jatuh Miskin?

Berikut ini update hukuman terbaru Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Suami Sandra Dewi dihukum 20 tahun penjara.

|
Tribunnews.com | Instagram @sandradewi88
NASIB HARVEY MOEIS - (kiri) terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024) (kanan) potret Sandra Dewi diambil dari Instagramnya pada Kamis (13/2/2025). Nasib Harvey Moeis jika tak sanggup bayar uang pengganti. 

Inilah sosok Hakim Eko Aryanto yang sebelumnya memberikan vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis suami Sandra Dewi.

Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis terseret kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam vonisnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Vonis penjara Harvey Moeis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta penjara 12 tahun.

Lantas, siapa sosok hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memberi vonis 6,5 tahun penjara ke Harvey Moeis?

Sosok Eko Aryanto

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.

Hakim yang berusia 56 tahun ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.

Eko Aryanto Hakim yang vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara
VONIS HARVEY MOEIS - Potret Eko Aryanto Hakim yang vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara. Ia langsung menuai sorotan imbas keputusannya tersebut.(Via Bangka Pos)

Ia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.

Gelar S3 Ilmu Hukum didaatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah. 

Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016, dan Tulungagung pada 2017.

Ia kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfahukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Saat menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko mendapat tugas mengadili Harvey Moeis yang digugat hukuman penjara 12 tahun. Namun, dia meringankan vonis tersebut. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Tags:
Harvey MoeisSandra Dewi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved