Selebrita
Bagaimana Nasib Helena Lim Jika Tak Sanggup Bayar Denda yang Naik Jadi Rp1 Miliar? Bocor Hukumannya
Berikut ini update hukuman terbaru Helena Lim terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Hukuman denda untuk crazy rich PIK tersebut diperberat
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNTRENDS.COM - Proses peradilan terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah memasuki babak baru.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta baru saja menjatuhkan vonis baru terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim.
Hukuman bui dan jumlah uang pengganti Harvey Moeis diperberat, sementara Helena Lim harus merasakan dendanya diperbanyak.
Ya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman denda "crazy rich" PIK, Helena Lim dari Rp 750 juta menjadi Rp 1 miliar.
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo dalam putusannya menyebut, Helena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
"(Menjatuhkan pidana) denda Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti 6 bulan kurungan," kata Hakim Budi saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, hukuman pidana badan Helena diperberat dari 5 tahun di pengadilan tingkat pertama menjadi 10 tahun penjara.
Sementara, pidana tambahan Helena tidak dikurangi maupun ditambah oleh Majelis Hakim PT Jakarta.
Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) tersebut tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang disita di tingkat penyidikan.
Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Helena belum membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Budi.
Sebelumnya, Helena dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta oleh Majleis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagaimana terdakwa lainnya, hukuman yang dijatuhkan pada Helena juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Alasan Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Suami Sandra Dewi Divonis 20 Tahun Penjara, Denda Rp420 M
Keberatan atas putusan itu, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Nasib Harvey Moeis Jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Sandra Dewi Bakal Jatuh Miskin?
Proses peradilan terkait kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis memasuki babak baru.
Baru-baru ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman penjara untuk suami Sandra Dewi tersebut.
Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis juga bertambah.
Ya, hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Baca juga: Siapa Eko Aryanto? Hakim yang Vonis 6,5 Tahun Penjara Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis: Cek Hartanya
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.
Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
(TribunTrends.com | Kompas.com | Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Kondisi Kucing Uya Kuya saat Diselamatkan Sherina, Memprihatinkan: Tulang Menonjol saat Disentuh |
![]() |
---|
Nasib Kucing Eko Patrio setelah Rumah Dijarah, Kini Dirawat Dewi Perssik: Semoga Badai Cepat Berlalu |
![]() |
---|
Aurelie Moeremans Blak-blakan Pernah Ditawari Masuk Partai Politik, Minder karena Tak Kuliah |
![]() |
---|
Bukti Tampan Bukan Segalanya, Deretan Idol Kpop Cintanya Pernah Ditolak: G-Dragon Sampai Dibohongi |
![]() |
---|
Suzy Dirumorkan Menikah dengan Seorang CEO, Benarkah? Ini Kata Agensi |
![]() |
---|