Breaking News:

Selebrita

Bagaimana Nasib Helena Lim Jika Tak Sanggup Bayar Denda yang Naik Jadi Rp1 Miliar? Bocor Hukumannya

Berikut ini update hukuman terbaru Helena Lim terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Hukuman denda untuk crazy rich PIK tersebut diperberat

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
NASIB HELENA LIM - Potret Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat digiring menuju tahanan kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024). Baru-baru ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman denda Helena Lim. 

TRIBUNTRENDS.COM - Proses peradilan terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah memasuki babak baru.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta baru saja menjatuhkan vonis baru terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim.

Hukuman bui dan jumlah uang pengganti Harvey Moeis diperberat, sementara Helena Lim harus merasakan dendanya diperbanyak.

Ya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman denda "crazy rich" PIK, Helena Lim dari Rp 750 juta menjadi Rp 1 miliar. 

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo dalam putusannya menyebut, Helena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. 

"(Menjatuhkan pidana) denda Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti 6 bulan kurungan," kata Hakim Budi saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

Selain itu, hukuman pidana badan Helena diperberat dari 5 tahun di pengadilan tingkat pertama menjadi 10 tahun penjara. 

Sementara, pidana tambahan Helena tidak dikurangi maupun ditambah oleh Majelis Hakim PT Jakarta.

Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) tersebut tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang disita di tingkat penyidikan. 

Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Helena belum membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Budi. 

Sebelumnya, Helena dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta oleh Majleis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebagaimana terdakwa lainnya, hukuman yang dijatuhkan pada Helena juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

NASIB HELENA LIM - Potret Helena Lim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Denda yang harus dibayar Helena Lim diperberat.
NASIB HELENA LIM - Potret Helena Lim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Denda yang harus dibayar Helena Lim diperberat. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Baca juga: Alasan Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Suami Sandra Dewi Divonis 20 Tahun Penjara, Denda Rp420 M

Keberatan atas putusan itu, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Helena LimHarvey Moeiskorupsi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved