Breaking News:

PLONG! Bunyi Instruksi Presiden Jadi Kabar Baik ASN/PNS di Tengah Isu Penghapusan Gaji Ke-13 dan THR

Bunyi Inpres atau Instruksi Presiden ini menjadi kabar baik Buat ASN / PNS di tengah ramai isu penghapusan gaji Ke-13 dan THR 2025.

|
Editor: Agung Santoso
YouTube Sang Pemenang
HEBOH GAJI PNS - Gaji 13 dan 14 ASN dihapus? Bunyi Inpres atau Instruksi Presiden ini menjadi kabar baik Buat ASN / PNS di tengah ramai isu penghapusan gaji Ke-13 dan THR 2025. Apa bunyi Inpres yang menjadi kabar baik PNS / ASN tersebut?  

Gaji 13 dan 14 ASN dihapus? Bunyi Inpres atau Instruksi Presiden ini menjadi kabar baik Buat ASN / PNS di tengah ramai isu penghapusan gaji Ke-13 dan THR 2025. Apa bunyi Inpres yang menjadi kabar baik PNS / ASN tersebut? 

TRIBUNTRENDS.COM - Sepanjang hari ini Kamis 6 Februari 2025 muncul keresahan di kalangan PNS atau ASN gegara beredar rumor penghapusan gaji ke-13, gaji ke-14.

Bahkan juga sempat beredar isu THR atau Tunjangan Hari Raya / THR Lebaran 2025 juga akan dihapuskan.

Karuan saja isu memicu keresahan baru bagi Aparatur Sipil Negara alias ASN setelah heboh kelangkaan gas elpiji. 

Ternyata pemicu rumor ini karena disulut kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Melalu instruksinya, Prabowo memerintahkan efisiensi belanja digelar lewat cara peninjauan ulang anggaran di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun, serta pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Kebijakan efisensi dan penghematan ini memang benar dinstrusikan Presiden Prabowo.

Namun yang menjadi kabar baik buat PNS atau ASN adalah, efisiensi anggaran tidak menyentuh anggaran negara untuk kesejahteraan PNS atau ASN

“Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial,” bunyi Inpres tentang penghematan anggaran tersebut. 

Singkat kata, PNS / ASN tidak akan terdampak kebijakan efisiensi dan penghematan anggaran negara termasuk dalam konteks gaji ke-13, gaji ke-14 dan THR Lebaran 2025. 

GAJI 13 PNS DIHAPUS?,- Penjelasan Menpan RB terkait isu Gaji 13 dan 14 THR 2025 dihapuskan yang viral di media sosial.
GAJI 13 PNS DIHAPUS?,- Penjelasan Menpan RB terkait isu Gaji 13 dan 14 THR 2025 dihapuskan yang viral di media sosial. (YouTube TribunJambi)

MenPAN RB Rini Widyantini: Gaji ke-13 dan THR Masih dalam Proses

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, belum ada keputusan resmi yang menyatakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dihapus.

MenPAN RB menegaskan itu untuk merespon kehebohan yang menyebutkan THR dan gaji ke-13 ditiadakan karena Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

"Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan)," kata Rini saat seperti dikutip Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Rini menuturkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS
Pegawai Negeri Sipil atau PNS (Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara, lanjut Rini, termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

DPR Bisa ”Re-call” Pejabat Negara, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini Bos...
Artikel Kompas.id 

Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.

Rini menjelaskan bahwa saat ini kebijakan THR dan gaji ke-13 masih disusun.

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.

Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.

Isu peniadaan THR dan gaji ke-13 sebelumnya sempat dikomentari oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya. (TribunTrends.com / *) 

 

 

Tags:
PrabowoGaji 13 dan 14 ASN dihapusASNPNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved