Breaking News:

Aturan Baru Gas Elpiji Bersubsidi

Dari Pengecer Ingin Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Resmi? Simak Cara Daftarnya, Dilengkapi Link

Berikut ini cara mendaftar menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi, dilengkapi dengan link sehingga lebih memudahkan.

TribunTrends.com | TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan
PANGKALAN GAS: Suasana satu pangkalan gas elpiji di Jalan Panaris, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, KBB, Senin (3/2/2025). Berikut ini cara mendaftar menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi, dilengkapi dengan link. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kebijakan distribusi gas elpiji 3 kg yang dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya direvisi.

Pengecer diperbolehkan lagi berjualan gas elpiji 3 kg namun berganti nama menjadi sub pangkalan.

Bagi kamu yang menjadikan momen ini sebagai waktu yang tepat untuk hijrah dari pengecer ke pangkalan resmi, berikut ini cara daftarnya.

Ya, cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg bisa dilakukan secara online. 

Pendaftaran juga bisa dilakukan oleh perorangan tanpa harus memiliki badan usaha berbentuk perusahaan. 

Diberitakan sebelumnya, pada awal Februari 2025, masyarakat di berbagai daerah Indonesia mengalami kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kilogram. 

Hal ini terjadi setelah pemerintah memberlakukan kebijakan yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer, sehingga masyarakat hanya dapat membelinya di pangkalan resmi Pertamina. 

Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, khususnya bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha mikro, petani, dan nelayan.

Namun, implementasinya menimbulkan tantangan di lapangan. 

Banyak warga yang sebelumnya mengandalkan pengecer kini harus mencari pangkalan resmi, yang lokasinya tidak selalu mudah dijangkau.

Selain itu, pembelian kini mensyaratkan menunjukkan KTP dan memastikan data pembeli terdaftar dalam database pemerintah, seperti P3KE dan DTKS. 

Nah bagi para pengecer yang selama ini menjual gas elpiji, bisa mendaftar menjadi pangkalan agar bisa tetap menjual gas bersubsidi tersebut. 

Syaratnya antara lain KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

TABUNG GAS LPG - Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Sabtu (1/2/2025). Berikut ini cara daftar menjadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg.
TABUNG GAS LPG - Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Sabtu (1/2/2025). Berikut ini cara daftar menjadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (Dokumen Pertamina Patra Niaga)

Baca juga: Berapa Harga Gas Elpiji 3 Kg setelah Pengecer Boleh Jualan Lagi? Bahlil Lahadalia: Kita Harus Fair

Mengutip Antara, langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS). 

OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya: 

  • Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id/
  • Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman. 
  • Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email. 
  • Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit". 
  • Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan

Cara daftar NIB pangkalan gas elpiji 3 kg

Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB. Berikut tahapannya: 

  • Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://oss.go.id/
  • Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil). 
  • Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta. 
  • Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya. 
  • Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha". 
  • Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda. Mudah kan cara daftar NIB pangkalan gas elpiji 3 kg? 

Mendaftar ke Pertamina 

Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/
  • Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos. 
  • Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran. 
  • Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya. 
  • Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg.

(TribunTrends.com | Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
gas elpijiLPGpangkalan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved