Breaking News:

Bansos 2025

Cara Cek Penerima PIP 2025 Pakai Nomor Induk Kependudukan KTP& NISN via Online, Cair Rp1,8 Juta

Simak cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan NISN milikmu via online.

Editor: Dika Pradana
KOLASE BangkaPos
CEK PENERIMA PIP,- Cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan NISN milikmu via online. 

TRIBUNTRENDS.COM - Simak cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan NISN milikmu via online.

Penerima yang telah terdaftar dalam PIP berhak mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1,8 juta untuk golongan tertentu dari pemerintah.

Mengecek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) kini lebih praktis dan bisa dilakukan oleh banyak orang.

Untuk mengecek, Anda cukup menggunakan ponsel pintar dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id yang menyediakan informasi terbaru mengenai pencairan dana PIP 2025.

Melalui laman ini, siswa dan orangtua dapat mengecek status penerimaan dana bantuan pendidikan dengan memasukkan data NIK dan NISN, memberikan kemudahan bagi siapa saja yang membutuhkan informasi akurat dan terupdate.

Baca juga: Cara Cek Nomor Induk Kependudukan, Terdaftar Penerima Bansos BPNT & PKH 2025? Daftar di Link Ini

CEK PENERIMA PIP,- Cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan NISN milikmu via online.
CEK PENERIMA PIP,- Cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan NISN milikmu via online. (Kemdikbud)

Pencairan Dana PIP 2025 Termin 1: Februari - April

Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, pencairan dana PIP 2025 untuk termin pertama akan dimulai pada Februari dan berlangsung hingga April tahun ini.

Perlu dicatat bahwa untuk termin pertama ini, dana PIP akan disalurkan khusus kepada siswa yang juga menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses pendidikan bagi keluarga yang membutuhkan, agar mereka bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

  • Termin 1 (Februari-April): Dana PIP disalurkan kepada siswa yang menerima KIP.
  • Termin 2 (Mei-September): Dana ini akan diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan melalui SK Nominasi.
  • Termin 3 (Oktober-Desember): Dana ini diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat di termin 1 dan 2.
CEK PENERIMA PIP,- Cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan NISN milikmu via online.
CEK PENERIMA PIP,- Cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan NISN milikmu via online. (KOLASE BangkaPos)

Syarat Cek PIP via Online

Siswa atau orangtua yang ingin mengecek apakah mereka termasuk penerima PIP bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Persiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga.
  2. Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  3. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Penerima PIP".
  4. Masukkan NISN dan NIK dengan benar.
  5. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode yang tertera di layar.
  6. Klik tombol "Cek Penerima PIP" dan tunggu beberapa saat untuk informasi lebih lanjut.

Dengan menyiapkan NISN dan NIK, siswa dan orangtua dapat dengan mudah mengetahui status pencairan PIP yang sudah atau belum cair.

Rincian Besaran PIP 2024:

Penerima PIP akan mendapatkan bantuan sesuai dengan jenjang pendidikan dan kelas yang sedang ditempuh. Berikut rinciannya:

- Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I hingga V 

- Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI 

- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII 

- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX 

- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI 

- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 900.000 per tahun untuk kelas XII 

CEK PENERIMA PIP,- Cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan NISN milikmu via online.
CEK PENERIMA PIP,- Cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan NISN milikmu via online. (Tribunnews)

Aktivasi Rekening SimPel PIP Kemdikbud 2024

Bagi penerima PIP yang belum memiliki rekening Simpel (Simpanan Pelajar), mereka harus melakukan aktivasi terlebih dahulu.

Bank yang bekerja sama dengan Kemdikbud antara lain BRI, BNI, dan BSI, sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.

Aktivasi rekening SimPel dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, yakni:

  • Kunjungi bank yang telah ditunjuk.
  • Bawa surat keterangan dari sekolah dan identitas diri seperti KTP atau Kartu Pelajar.
  • Isi formulir pembuatan rekening SimPel di bank yang bersangkutan.

Pencairan Dana PIP: Persyaratan Pengambilan Dana

Setelah rekening SimPel aktif, siswa dapat mencairkan dana PIP dengan membawa sejumlah dokumen seperti:

  • Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua/wali.
  • Buku Tabungan SimPel.

Penting bagi penerima bantuan PIP untuk segera melakukan aktivasi rekening dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Jika tidak, dana yang sudah dialokasikan bisa hangus dan tidak dapat dicairkan di masa mendatang.

Kesimpulan:

Proses pencairan dana PIP 2025 sangat mudah untuk dilakukan, terutama dengan adanya fasilitas pengecekan online yang bisa dilakukan melalui ponsel.

Pastikan semua syarat dan jadwal yang ditetapkan dipenuhi dengan baik, agar dana bantuan yang dialokasikan bisa segera diterima dan digunakan untuk menunjang pendidikan siswa.

Jangan lewatkan kesempatan ini, pastikan kamu sudah mengecek apakah kamu termasuk penerima PIP atau belum!

(TribunTrends.com/TribunKaltim/Doan Pardede)

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
PIPNomor Induk KependudukanKTPNISN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved