Selebrita
Ferry Irwandi Sebut Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad Langgar Aturan, Mahfud MD: Negara Jadi Kaya Gini
Viral mobil pelat RI 36 milik Raffi Ahmad, Ferry Irwandi sebut langgar aturan, Mahfud MD beri sindiran pedas.
Editor: ninda iswara
Ada tiga landasan peraturan soal hak prioritas di jalan, yakni Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, dan Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ferry lantas menyebutkan golongan yang boleh mendapat prioritas di jalan berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, yang tertera pada pasal 134:
"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbanggan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden yang setara menteri, tidak memenuhi kualifikasi huruf a sampai f.
Namun, dalam kondisi tertentu, Raffi Ahmad bisa saja termasuk pada golongan huruf g.
Ferry lantas menekankan soal poin d yang menyebut pimpinan Lembaga Negara sebagai berhak didahulukan di jalan.
"Apakah menteri adalah pimpinan lembaga negara, tentu tidak teman-teman," kata Ferry.
Ferry menyebut menteri atau setara menteri berbeda dengan pimpinan lembaga negara.
"Pimpinan lembaga negara itu diatur melalui Undang-Undang Dasar 1945 dan UU, sedangkan kementerian diatur melalui Undang-Undang (nomor 39 tahun 2008)," jelasnya.
Ferry lantas membahas dasar hukum pengawalan terhadapa para pejabat negara termasuk menteri dan setara menteri.
Sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad termasuk berhak mendapat ajudan atau personel pengamanan untuk mengawalnya sehari-hari.
Aturan tersebut tertera pada pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia:
"(1) Penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dan huruf f diberikan kepada:
a. Pejabat Negara Republik Indonesia Republik Indonesia;
b. pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
d. suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
e. kepala badan/lembaga/komisi;
f. calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia; atau
g. pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.
(2) Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. Ketua/Wakil Ketua MPR;
c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;
d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;
e. Hakim Agung;
f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;
h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;
j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan
k. Bupati atau Walikota."
Kendati mendapat pengawalan, bukan berarti para pejabat ini berhak didahulukan di jalan atau diprioritaskan.
Alasan Denny Sumargo Mau Bantu Sintya Cilla: Ngaku Diblok, Dituduh Open BO, DJ Panda Tak Mau Tes DNA |
![]() |
---|
Sintiya Cilla Buka-bukaan Chat dengan DJ Panda sebelum Hamil, Intens sebelum Ketemu di Solo |
![]() |
---|
Air Mata Sintya Cilla: DJ Panda Tak Mau Tes DNA, Dituduh Cewek Open BO, Anak Tak Diakui |
![]() |
---|
Dari DNA ke Drama Rumah Tangga: Lisa Mariana Gunting Foto Pernikahan, Jalani Hidup sebagai Janda? |
![]() |
---|
Sosok Song Daeun, Artis yang Bikin Heboh Ungkap Hubungan dengan Jimin BTS |
![]() |
---|