Berita Viral
Insiden Berdarah Ibunda Agus Buntung setelah Sidang Anaknya, Kepala Belakang Robek, Dibawa ke RS
Ibu Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padhi mengalami insiden berdarah setelah menyaksikan sidang perdana kasus pelecehan seksual yang menjerat anaknya.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNTRENDS.COM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 16 Januari 2025.
Selesai sidang, ibunda dari Agus Buntung yakni Ni Gusti Ayu Ari Padhi mengalami insiden berdarah.
Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara lantaran kepalanya robek.
Ya, Ni Gusti Ayu Ari Padhi, ibu kandung Agus Buntung sempat jatuh pingsan.
Hal tersebut menyebabkan kepala bagian belakangnya mengalami luka robek.
Darah pun tampak berceceran di dekat kepala Ni Gusti Ayu Ari Padhi.
Insiden ini terjadi seusai Agus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kala itu terdakwa akan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Ni Gusti Ayu Ari Padhi langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis.
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya merespons jatuhnya ibu Agus.
Menurut hematnya, insiden tersebut bisa bisa jadi kekurang hati-hatian yang bersangkutan.
"Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami," katanya usai persidangan, Kamis (16/1/2025).
Agus menjalani persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram dengan ketua majelis hakim Mahendrasmara Purnamajati.

Sidang tersebut hanya pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan dengan pembuktian.
Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).
Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan didalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.
Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Tangis Histeris Agus Buntung Tak Mau Dijebloskan ke Lapas, Cebok dan Aktivitas Lain Harus Sama Ibu
Sebelumnya, tangis Agus Buntung pecah ketika harus menerima kondisi untuk ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025).
Diputuskan bahwa Agus Buntung harus ditahan di lapas selama 20 hari ke depan.
Sontak Agus Buntung menangis histeris dengan hal itu, ia tak mau berjauhan dengan ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padni.
Sementara sang ibu sendiri mengaku khawatir jika Agus Buntung harus tinggal di lapas.
Baca juga: Tangis Histeris Agus Buntung Tak Mau Dijebloskan ke Lapas, Cebok dan Aktivitas Lain Harus Sama Ibu

Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.
"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram dikutip dari Tribunlombok.com
Agus Buntung memohon agar tidak ditahan di Lapas.
"Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka.
Alasan Agus Ditahan
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan, Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Petugas menahan terangka karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," kata Iwan, Kamis (9/1/2025).
Iwan mengatakan, Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum.
Baca juga: Fasilitas Penjara Agus Buntung Pelaku Pelecehan di Mataram, NTB: Ada Shower dan Toilet Duduk

Ruang Tahanan Layak
Ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka mengatakan, setelah pihaknya menerima berkas perkara dan tersangka ini.
Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.
Meski Agus berstatus penyandang disabilitas, namun penahanan Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik hingga psikolog kriminal.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," katanya, dikutip dari TribunLombok.com.
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan Agus menolak untuk ditahan di lapas dan meminta dijadikan tahanan rumah.
"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," ucapnya.
Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah dicek oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).
"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," jelasnya.
(TribunTrends.com/TribunLombok.com/Tribunnews.com)
Sumber: Tribun Lombok
Siswi SD di Gresik Sering Pulang Larut, Ayahnya Syok Bak Disambar Petir Pergoki Chat Tukang Bengkel |
![]() |
---|
Sadisnya Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Adik Ipar Pun Ditenggelamkan di Empang, Tenteng Sajam |
![]() |
---|
Kejinya Istri Dalangi Pembunuhan Brigadir Esco, Dihantam Benda Tumpul, Warga Heran Jenazah Tak Bau |
![]() |
---|
Sosok Fadilah Talib 'Wanita Hugel' Wahyudin Moridu, Sebar Video 'Rampok Uang Negara' Nuntut Dinikahi |
![]() |
---|
Sadisnya Briptu Rizka Otaki Pembunuhan Brigadir Esco, Dipukul Benda Tumpul, Warga: Jenazah Tidak Bau |
![]() |
---|