Breaking News:

Berita Viral

Curhat Agus Buntung Soal Kondisinya di Lapas, Kulit Gatal-gatal, Dibully: Siap-siap Pulang Nama

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mengaku alami masalah kulit selama ditahan dalam lapas. Ia juga menerima bullyan.

TribunTrends.com | TribunLombok.com/Robby Firmansyah
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mengaku alami masalah kulit selama ditahan dalam lapas. Ia juga menerima bullyan. 

TRIBUNTRENDS.COM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung baru saja menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 16 Januari 2025 itu.

Selama beberapa hari ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas), Agus Buntung mengaku alami masalah kulit hingga terima bullyan.

Ya, penasihat hukum terdakwa Agus Buntung menyebutkan bahwa kliennya mengalami iritasi dan gatal-gatal pada bagian kulit tertentu selama ditahan di lapas.

"Agus mengatakan sudah terjadi luka, iritasi, gatal-gatal pada bagian kulit tubuh dia tertentu, karena merasa tidak mendapatkan fasilitas yang memadai bagi dia yang seorang disabilitas," kata penasihat hukum Agus, Donny A Sheyoputra, selepas sidang di PN Mataram, Kamis (16/1/2025). 

Donny mengatakan, semestinya pemerintah menyediakan tenaga pendamping profesional untuk mendampingi Agus yang seorang disabilitas.

Donny juga menyampaikan bahwa kliennya keberatan karena fasilitas dan pendamping bagi difabel yang selama ini disebutkan tidak sesuai dengan yang ada di dalam lapas. 

"Misalnya berkaitan dengan toilet, kemudian yang disebutkan pendamping, itu kan mestinya kompeten mengurus orang difabel. 

Ternyata yang diberikan pada dia adalah tahanan pendamping atau tamping yang juga tentunya tidak mungkin risih atau bagaimana mengurus Agus," kata Donny.

Sebelumnya, Agus menyampaikan kepada awak media bahwa kondisinya saat ini dalam keadaan sehat. 

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama saat duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025)
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama saat duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

"Untuk sementara sehat," kata Agus ditemui sebelum dimulainya persidangan. 

Agus juga mengatakan bahwa pendamping dan fasilitas untuk disabilitas di lembaga pemasyarakatan tidak seperti yang diberitakan. 

Agus meminta kepada Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk memenuhi hak-hak sebagai disabilitas saat berada di tahanan lapas. 

"Di sini saya akan mengungkapkan sebuah kebenaran yang diberitakan bahwa ada pendampingan di LP atau yang disebut dengan fasilitas untuk disabilitas. 

Saya menyebutkan langsung atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak saya yang harus dipenuhi karena semua yang disebutkan di media itu semuanya bohong. Sekian dan terima kasih," kata Agus.

Selama menjalani proses persidangan, terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. 

Kuasa hukum menyebutkan, Agus ditempatkan di sel tahanan bersama 14 tahanan lainnya. 

Sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual fisik terdakwa IWAS alias Agus difabel dilaksanakan secara tertutup di PN Mataram, Kamis (16/1/2025).

Terdakwa Agus hadir di persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum, didampingi penasihat hukum dan keluarga terdakwa. 

Baca juga: Agus Buntung Tak Nyaman di Lapas, Tagih Fasilitas, Ketua KDD NTB Skakmat: Tak Ada Lapas yang Nyaman

Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung
Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Terdakwa terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Ancaman pidana untuk perkara yang disangkakan adalah 12 tahun penjara maksimal dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Agus Curhat Dibully

Penasihat hukum Agus Buntung juga menyebutkan bahwa terdakwa Agus mengalami bullying dan ancaman selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat. 

"Agus juga merasakan ketidaknyamanan karena ada semacam bully terhadap dia selama di dalam tahanan, bahkan ada ancaman juga," kata penasihat hukum Agus, Donny A Sheyoputra, selepas sidang di PN Mataram, Kamis (16/1/2025). 

"Dia tidak menyampaikan secara detail, tetapi ada yang dikatakan bahwa kalau kamu begini, maka nanti yang pulang hanya namamu saja, siap-siap pulang nama," kata penasihat hukum Agus lainnya, Aminuddin.

Penasihat hukum Agus menyatakan keberatan karena sebagai penyandang disabilitas, Agus mendapatkan fasilitas yang tidak memadai. 

Misalnya, berkaitan dengan toilet dan pendamping yang dinilai tidak kompeten dalam mengurus disabilitas seperti Agus.

"Ternyata yang diberikan pada dia adalah tahanan pendamping atau tamping yang juga tentunya tidak mungkin risi atau bagaimana mengurus Agus," kata Donny.

Baca juga: Tangis Histeris Agus Buntung Tak Mau Dijebloskan ke Lapas, Cebok dan Aktivitas Lain Harus Sama Ibu

Menurut kuasa hukum terdakwa, semestinya tenaga pendamping yang disediakan untuk Agus berasal dari tenaga profesional dan bukan dari warga binaan. 

Donny mengatakan, tim penasihat hukum Agus sudah menyampaikan permohonan pengalihan status penahanan sebagai tahanan rumah kepada majelis hakim. 

"Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan, hanya mohon pengalihan status tahanan sebagai tahanan rumah supaya ibunya bisa merawat dia dengan segala kebutuhan khusus yang dia perlukan," kata Donny.

Terdakwa Agus juga berjanji akan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan di PN Mataram

Selama menjalani proses persidangan, terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. 

Kuasa hukum menyebutkan, Agus ditempatkan di sel tahanan bersama 14 tahanan lainnya. 

Sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual fisik terdakwa IWAS alias Agus difabel dilaksanakan secara tertutup di PN Mataram, Kamis (16/1/2025). 

Terdakwa Agus hadir di persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum, didampingi penasehat hukum dan keluarga terdakwa.

Terdakwa terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(TribunTrends.com/Kompas.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Agus Buntungpelecehan seksualMataramNusa Tenggara Barat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved