Breaking News:

Berita Viral

Agus Buntung Tak Nyaman di Lapas, Tagih Fasilitas, Ketua KDD NTB Skakmat: Tak Ada Lapas yang Nyaman

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung akhirnya menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual. Ia pun mengeluhkan fasilitas di Lapas.

TribunTrends.com | TribunLombok.com/Wawan Sugandika
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung akhirnya menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual. Ia pun mengeluhkan fasilitas di Lapas. 

TRIBUNTRENDS.COM - Agus Buntung akhirnya menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 16 Januari 2025.

Pria bernama lengkap I Wayan Agus Suartama tersebut kemudian mengeluhkan fasilitas di dalam tahanan.

Keluhan Agus Buntung pun diskakmat Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi.

Ya, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Kamis (16/1/2025).

Agus tiba di Pengadilan Negeri Mataram menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Mataram sekira pukul 08:59 WITA, lengkap menggunakan rompi berwarna merah marun bertuliskan 'tahanan pidana umum' di belakangnya.

Tiba di Pengadilan Negeri Mataram, Agus mengatakan bahwa fasilitas yang dijanjikan untuk penyandang disabilitas belum terpenuhi, sehingga ia menuntut hak tersebut diberikan sesuai yang dijanjikan.

"Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong," kata Agus, Kamis (16/1/2025).

Agus menjalani sidang dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram dengan didampingi 19 pengacara.

Salah satu penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan, keluhan terdakwa yang merasa tidak nyaman di Lapas, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Bisa tahanan rumah atau tahanan kota, supaya hak-haknya bisa terpenuhi seperti biasa," kata Ainuddin.

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama saat duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025)
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama saat duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Baca juga: Kabar Terbaru Agus Buntung dalam Sel, Kerap Tantrum, Nangis Mau Pulang, Sempat Ingin Akhiri Hidup

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi menjelaskan, fasilitas yang diberikan bukan persoalan kenyamanan, melainkan aksesbilitas untuk penyandang disabilitas.

"Kalau masalah nyaman tidak nyaman tidak ada satupun Lapas yang nyaman, kalau tenaga pendamping itu dari narapidana di Lapas," jelas Joko.

Tangis Histeris Agus Buntung Tak Mau Dijebloskan ke Lapas, Cebok dan Aktivitas Lain Harus Sama Ibu

Tangis Agus Buntung pecah ketika harus menerima kondisi untuk ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025).

Diputuskan bahwa Agus Buntung harus ditahan di lapas selama 20 hari ke depan.

Sontak Agus Buntung menangis histeris dengan hal itu, ia tak mau berjauhan dengan ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padni.

Sementara sang ibu sendiri mengaku khawatir jika Agus Buntung harus tinggal di lapas.

Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram dikutip dari Tribunlombok.com

TERIAK Histeris, Ibu Minta Agus Buntung tak Ditahan, Khawatir tak Bisa Lakukan Aktivitas Sendiri
TERIAK Histeris, Ibu Minta Agus Buntung tak Ditahan, Khawatir tak Bisa Lakukan Aktivitas Sendiri (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Baca juga: Fasilitas Penjara Agus Buntung Pelaku Pelecehan di Mataram, NTB: Ada Shower dan Toilet Duduk

Agus Buntung memohon agar tidak ditahan di Lapas.

"Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka.

Alasan Agus Ditahan

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan, Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Petugas menahan terangka karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," kata Iwan, Kamis (9/1/2025).

Iwan mengatakan, Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum.

Agus Buntung jalani rekonstruksi atas dugaan kasus pelecehan seksual di Mataram, NTB
Agus Buntung jalani rekonstruksi atas dugaan kasus pelecehan seksual di Mataram, NTB (TribunLombok)

Ruang Tahanan Layak

Ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka mengatakan, setelah pihaknya menerima berkas perkara dan tersangka ini.

Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.

Meski Agus berstatus penyandang disabilitas, namun penahanan Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik hingga psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," katanya, dikutip dari TribunLombok.com.

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan Agus menolak untuk ditahan di lapas dan meminta dijadikan tahanan rumah.

"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," ucapnya.

 Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah dicek oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," jelasnya.

(TribunTrends.com/TribunLombok.com)/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lombok
Tags:
Agus BuntungMataramNusa Tenggara Baratpelecehan seksual
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved