Breaking News:

CPNS 2025

CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Kategori Pelamar yang Boleh dan Tidak Boleh Melamar, Catat Syaratnya!

Catat kategori pelamar yang boleh dan tidak boleh melamar CPNS 2025, ini syaratnya!

Editor: ninda iswara
Freepik
Catat kategori pelamar yang boleh dan tidak boleh melamar CPNS 2025, ini syaratnya! 

TRIBUNTRENDS.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 kabarnya akan segera dibuka.

Padahal CPNS 2024 masih belum selesai tahapannya.

CPNS 2025 akan kembali digelar, simak kategori pelamar yang boleh melamar dan tidak boleh melamar.

Hal ini pun sudah disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini yang telah memberikan informasi terkini seputar pengumuman pembukaan pendaftaran CPNS 2025

Menpan-RB mengatakan, ada kemungkinan besar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali dibuka pada 2025.

Baca juga: Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka? Jumlah Kementerian Tambah, Formasi Makin Banyak? Ini Kata MenPAN RB

Namun, terkait bagaimana teknis dan berapa formasi yang disiapkan, masih menanti hasil seleksi CPNS 2024 yang saat ini sedang berlangsung.

Selain itu, menurut Rini pun juga membeberkan perihal proses pemetaan formasi dari instansi pemerintahan harus bisa dirampungkan terlebih dahulu.

Mengingat jika di masa pemerintahan Prabowo-Gibran ada penambahan sejumlah kementerian baru.

Yang mana, dari 38 formasi menjadi 48 yang dipecah dari instansi pemerintahan sehingga membutuhkan banyak ASN di dalamnya.

Dengan adanya formasi baru ini tentu akan membuat pembukaan CPNS 2025 menjadi salah satu seleksi yang cukup besar sehingga pelamar bisa memiliki kesempatan untuk memilih sesuai dengan jurusan atau latar belakang pendidikannya.

Namun, tidak sembarang orang bisa mendaftar seleksi CPNS 2025, apalagi ada sejumlah kategori yang dilarang mengikuti seleksi ini.

Hal tersebut sudah terlampir dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, ini kategori yang bisa atau diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melamar dalam seleksi CPNS 2025.

Baca juga: Mau Ajukan Sanggah Hasil CPNS 2024? Siapkan 3 Dokumen Pendukung Ini, Wajib Ada dan Diunggah!

CPNS 2025
CPNS 2025 (Freepik)

Kategori yang Diperbolehkan Melamar CPNS 2025

1. Jelas sebagai WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar

4. Sehat secara jasmani dan rohani

5. Tidak memiliki riwayat pidana atau dihukum penjara (termasuk tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintahan lain)

6. PNS aktif tidak bisa daftar dalam pengadaan seleksi CPNS yang dibuka

Kategori yang Tidak Diperbolehkan Melamar CPNS 2025

1. Memiliki usia di atas 35 tahun atau lebih

2. Pelamar yang memiliki status sebagai PNS atau ASN aktif yang bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah

3. Pelamar yang mempunyai catatan kriminal atau pernah ditindak pidana kejahatan termasuk pernah diberhentikan secara tidak hormat di instansi pemerintahan

Nah Tribuners, itu dia kategori pelamar yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melamar dalam seleksi CPNS 2025. Semoga membantu.

(TribunTrends/TribunPriangan)

Tags:
CPNS 2025ASN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved