Berita Viral
Sosok Ihwan Ritonga, Lunasi SPP Nunggak Siswa SD Medan yang Dihukum Duduk Lantai, Adik Ikut Dibayari
Ini sosok yang melunasi SPP dari siswa SD di Kota Medan yang viral dihukum gurunya duduk di lantai. Ia merupakan Ihwan Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus siswa SD di Kota Medan, Sumatera Utara yang dihukum guru duduk di lantai imbas orang tuanya menunggak bayar SPP telah selesai.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara sekaligus Kader Partai Gerindra, Ihwan Ritonga turun tangan membantu melunasi SPP tersebut, bahkan sampai lulus sekolah nanti.
Sosoknya pun langsung mencuri perhatian, termasuk soal harta kekayaannya yang mencapai Rp7 miliar.
Ya, kisah seorang siswa SD di Medan yang dihukum duduk di lantai oleh gurunya karena menunggak pembayaran SPP telah menarik perhatian publik.
Siswa yang dikenal dengan inisial MI berusia 10 tahun tersebut viral di media sosial setelah ibunya, Kamelia, mengungkapkan kesedihannya ketika mengetahui anaknya diperlakukan seperti itu.
Kasus ini menjadi masalah pendidikan dan keadilan dalam perlakuan terhadap siswa di Indonesia.
Ihwan Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), mengambil inisiatif untuk membantu MI.
Setelah berita tentang hukuman yang diterima MI menyebar, Ihwan menyambangi rumah korban dan membayar seluruh tunggakan SPP hingga anak tersebut lulus sekolah.
Tak hanya itu, Ihwan juga berkomitmen untuk membiayai SPP adik MI yang masih duduk di kelas 1 SD.
Kamelia, ibu MI, sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Ihwan Ritonga.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram, Kamelia menyatakan, "Saya ucapkan banyak terima kasih pada bapak Ihwan Ritonga di mana bapak sendiri telah melunaskan SPP anak saya. Bukan hanya Mahesa tapi juga Faizan sampai tamat kelas 6."
Kamelia merasa beban keuangan yang dialaminya berkurang berkat bantuan tersebut.
Ihwan Ritonga sendiri merupakan Wakil Ketua DPRD Sumut.
Ia merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sekaligus menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Medan.
Tempat dan tanggal lahirnya adalah Parmeraan, 20 Januari 1981.
Ihwan Ritonga terpilih dalam Pileg 2024 dari daerah pemilihan Sumut I yang meliputi Kec. Medan Amplas, Kec. Medan Kota, Kec. Medan Denai.
Kemudian Kec. Medan Area, Kec. Medan Perjuangan, Kec. Medan Tembung, Kec. Medan Timur, Kec. Medan Deli, Kec. Medan Marelan, Kec. Medan Labuhan dan Kec. Medan Belawan.
Karier politiknya terbilang stabil di Kota Medan.
Dirinya terpilih dua kali dalam pemilihan legislatif Kota Medan, yakni pada periode 2014-2019, 2019-2024 sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
Baca juga: Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Imbas Nunggak SPP, Dana PIP Belum Cair: Ya Allah Kok Gini

Harta Kekayaan Ihwan Ritonga
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.999.418.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 110 m2/128 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp.1.768.918.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/80 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp.230.500.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp.3.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 800.000.000
1. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
2. MOBIL, TOYOTA JEEP Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 571.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.042.441.855
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 7.412.859.855
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 7.412.859.855
Baca juga: Profesi Orang Tua Siswa SD di Medan yang Dihukum Belajar di Lantai karena Nunggak SPP: Kuli Bangunan
Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai
Sebelumnya, video seorang siswa SD di Medan, Sumatera Utara, yang dihukum duduk di lantai oleh gurunya karena belum membayar SPP, menjadi viral di media sosial.
Siswa tersebut bernama Mahesa, murid Sekolah SD Abdi Sukma.
Mahesa terlihat sedih ketika disuruh gurunya belajar di lantai, sementara teman-temannya tetap duduk di kursi kelas.
Kejadian itu diketahui langsung oleh ibu Mahesa bernama Kamelia, pada Rabu (8/1/2025).
Sambil merekam peristiwa tersebut dengan ponselnya, Kamelia menangis sedih, ia melihat putranya duduk di lantai dengan wajah yang terlihat sembab.
Dalam rekaman itu, Kamelia juga mempertanyakan alasan sang guru memerintahkan Mahesa belajar di lantai.
"Gini loh bu, dia nih disorakin dari tadi. Dia nangis loh bu, dia nangis 'Mahesa malu duduk di bawah'. Di mana sih perasaan ibu anak begini harus tanggung malu," kata Kamelia dikutip dari akun Instagram @medanheadlines.news, Sabtu (11/1/2025).
Melihat orang tua muridnya mengamuk, ibu guru kelas langsung mengajaknya ke ruangan kepala sekolah.
Baca juga: Sosok Haryati, Guru yang Hukum Siswa SD di Medan karena Nunggak SPP, Karier Terancam: Kini Diskors

Tanpa merasa bersalah, ibu guru mengaku telah memberikan hukuman kepada murid yang tak taat peraturan.
Kamelia terus mengungkapkan kemarahannya, hingga disebut tak sopan oleh ibu guru.
Bukan diam, sebagai orangtua yang melihat anaknya direndahkan di depan teman-temannya, Kamelia semakin naik pitam.
"Ayo ke kepala sekolah, ke kepala sekolah," kata ibu guru.
"Jangan gitu, peraturan itu tidak bisa membuat anak yang tidak (bayar SPP) duduk di bawah," ujar Kamelia.
"Ibu, ayo ke kantor, ini kita enggak sopan ibu ngomong," imbuh ibu guru.
"Ibu bilang ini tidak sopan, sopan tidak anak saya duduk di bawah. Ibu jauh lebih berpendidikan dari saya, setidaknya jangan lah buat anak saya kayak binatang begini," teriak Kamelia.
(TribunTrends.com)(Surya.co.id/Putra Dewangga)
Sumber: Surya
Siapa Becca Bloom? TikToker yang Pernikahannya Disebut Berbiaya Rp 100 Miliar, Keturunan Tionghoa |
![]() |
---|
Ketiban Rezeki Pengrajin Patung Iron Man yang Sempat Viral Dikira Punya Ahmad Sahroni, Banjir Order |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|