Breaking News:

Kasus Hasto Kristiyanto

Alasan Hasto Kristiyanto Praperadilankan Status Tersangka ke PN Jaksel, Cek Jadwal Sidang Perdana

Alasan Hasto Kristiyanto gugat status tersangka dari KPK ke praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah dijadwalkan tanggal sidang perdana

|
Editor: Agung Santoso
Tribun Solo
Alasan Hasto Kristiyanto gugat status tersangka dari KPK ke praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah dijadwalkan tanggal sidang perdana 

Alasan Hasto Kristiyanto gugat status tersangka dari KPK ke praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah dijadwalkan tanggal sidang perdana

TRIBUNTRENDS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Jumat (10/1/2025). Langkah hukum ini terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam proses ini, sidang pertama praperadilan direncanakan berlangsung pada hari Selasa, 21 Januari 2025. Sidang tersebut akan diawali dengan pemanggilan para pihak terkait.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, seiring dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Alasan Hasto Kristiyanto gugat status tersangka dari KPK ke praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah dijadwalkan tanggal sidang perdana.
Alasan Hasto Kristiyanto gugat status tersangka dari KPK ke praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah dijadwalkan tanggal sidang perdana. (Tribun Jakarta)

Dalam skandal tersebut, Hasto diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Harun Masiku, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, untuk menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menggantikan Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia sebagai anggota DPR.

Tidak hanya itu, Hasto juga terlibat dalam perintangan penyidikan, atau obstruction of justice, terkait dengan perintahnya kepada Harun Masiku untuk merendam handphone guna menghapus barang bukti pada 8 Januari 2020, di saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam perkembangannya, Hasto telah dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan, namun ia tidak dapat hadir pada panggilan pertama dan meminta penjadwalan ulang. Pemeriksaan ulang terhadapnya dijadwalkan pada 13 Januari 2025.

Langkah praperadilan yang diajukan Hasto ini memberikan sinyal adanya upaya hukum yang lebih lanjut untuk membantah penetapan tersangka yang dialaminya.

Sidang praperadilan yang akan datang menjadi ajang penting dalam memproses perkara hukum yang melibatkan salah satu petinggi partai politik besar di Indonesia ini. 

Sayangnya belum terungkap alasan Hasto Kristiyanto menggugat status tersangka dalam berkas gugatan praperadilan yang disampaikan ke PN Jakarta Selatan.  ( TribunTrends.com / Kompas.tv )

Tags:
Hasto KristiyantoKPKtersangka
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved