Berita Viral
Isak Tangis Gadis 14 Tahun Disetubuhi 6 Pesilat di Jember, Jatim, 2 Hari Tak Balik Rumah, Ortu Panik
Inilah nasib gadis 14 tahun disetubuhi 6 pesilat di Jember setelah dua hari tak pulang ke rumah.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang gadis berusia empat belas tahun baru saja menjadi korban rudapaksa enam pesilat di Jember, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke pihak kepolisian terkait anaknya yang tak pulang selama dua hari tanpa kabar.
Hingga pada akhirnya, polisi berhasil memonitor lokasi korban yang ternyata berada di wilayah hukum Polsek Bangsalsari.
Lantas, korban pun mengungkapkan insiden yang baru saja ia alami selama dua hari terakhir.
Polisi pun menggelar rekonstruksi kasus rudapaksa terhadap gadis berumur 14 tahun di Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, Selasa (7/1/2025).
Perempuan asal Kecamatan Ambulu, Jember, tersebut dirudapaksa enam pesilat secara bergantian, ketika korban mabuk saat pesta minuman keras (miras).
Terlihat, dua pelaku berinisial M dan A yang berhasil diamankan polisi dihadirkan dalam rekonstruksi perkara.
Mereka diminta memperagakan saat kejadian itu terjadi.
Baca juga: Sosok Agus Buntung, Pria Tanpa 2 Tangan Asal NTB Jadi Tersangka Rudapaksa Mahasiswi, Gunakan Kaki

Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Beny Wicaksono mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat laporan orang hilang di Polsek Ambulu Jember.
"Keluarga korban melapor ke Polsek Ambulu kalau putrinya sudah dua hari tidak pulang ke rumah," ujarnya.
Kemudian info orang hilang itu disebar di berbagai platform.
Kata Aipda Beny Wicaksono, tiga hari kemudian perempuan itu termonitor berada di wilayah hukum Polsek Bangsalsari.
"Kemudian kami amankan anak tersebut. Lalu kami interogasi korban." kata Aipda Beny Wicaksono.
"Hasil interogasi itu ditemukan ternyata terjadi rudapaksa yang menimpa korban yang dilakukan oleh enam orang, mereka adalah teman korban sendiri," sambungnya.
Baca juga: Tampang IS, Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa Nia Penjual Gorengan, Warga Ikut Emosi Geruduk Polres

Berbekal keterangan dari korban, Aipda Beny Wicaksono mengaku langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan tiga orang pelaku, berinisial M, A dan S.
"Kami interogasi langsung, dan pelaku ini mengakui kalau telah melakukan rudapaksa pada korban," imbuhnya.
Sementara tiga pelaku lainnya, melarikan diri ketika mau disergap oleh polisi. Sehingga sekarang tersangka tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah ini kami melakukan pengembangan dan, tiga pelaku ini statusnya sudah dewasa, sehingga kami lakukan proses hukum yang berlaku," imbuhnya.
Dia menambahkan, kejadian bermula saat korban diantar oleh tersangka S di tempat kejadian perkara. Ketika lima pelaku lain sedang latihan silat.
"Setelah latihan silat, korban dan pelaku menggelar pesta miras. Di situ korban dirudapaksa oleh enam pelaku dengan cara digilir, satu per satu," ucap Beny.
Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan korban yang tergeletak di tempat kejadian perkara.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, korban ditinggal," ujar Aipda Beny Wicaksono.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(TribunTrends.com/TribunJatim)
Cacing Gelang Keluar dari Mulut Hidung Bocah di Bengkulu, Ternyata Perut Ada Gumpalan Diduga Sarang |
![]() |
---|
Bisa Foto Bak Sedang Nongkrong di Kafe Tanpa Pergi ke Kafe, Gimana Caranya? Pakai Prompt Gemini AI |
![]() |
---|
Ingin Foto Pakai Baju Adat Jawa? Kini Tak Perlu Repot Sewa, Bisa Pakai Prompt Gemini AI, Ini Caranya |
![]() |
---|
Edit Foto di Galeri HP Tanpa Ribet, Hasilnya Auto Kece Abis, Caranya Pakai Prompt Ini di Gemini AI |
![]() |
---|
Perjuangan Suami di Sidrap Gagal Hentikan Istri dari Open BO, Berakhir Jadi Saksi Kematian |
![]() |
---|