Jadi Tersangka KPK Kasus Harun Masiku, Segini Harta Kekayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Berdasarkan LHKPN, Hasto Kristiyanto diketahui hanya sekali melaporkan harta kekayaannya.
Editor: Amir M
Di internal PDIP, Hasto Kristiyanto sempat menjabat sebagai Wakil Sekretaris PDIP sebelum akhirnya menjadi Sekjen PDIP menggantikan Tjahjo Kumolo yang menjadi Menteri Dalam Negeri.
Hasto Kristiyanto juga menjadi orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sekaligus menjadikan Hasto Kristiyanto sosok penting dalam PDIP.
Jelang Pemilu 2014, Hasto mendapatkan tugas dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menjadi coordinator juru bicara tim pemenangan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.
Hasto Kristiyanto menjabat sebagai Sekjen DPP PDIP periode 2015-2020.
Selanjutnya, dalam Kongres V PDI-P pada 8–11 Agustus 2019 di Nusa Dua, Bali, Hasto kembali dipercaya menduduki jabatan Sekjen PDI-P untuk kedua kalinya, masa bakti 2019–2024.
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim mengatakan penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap politisasi hukum.
Di antaranya sebagai upaya ambil alih PDIP oleh pihak tertentu.
Chico mengungkit adanya sejumlah sprindik yang sedang diusut oleh penegak hukum kepada para ketua umum partai politik. Namun, kasus itu tidak ada kelanjutannya sesuai mereka merapat mendukung pemerintah.
Ia pun menuturkan hanya PDIP yang tidak pernah mau tunduk dengan ancaman penjara bagi setiap kadernya. Sebaliknya, partai berlambang banteng itu akan terus melawan.
Di sisi lain, Chico juga mengungkit KPK yang justru meralat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) oleh KPK RI.
Padahal, kata dia, KPK sempat dikabarkan sudah menetapkan dua orang anggota DPR RI sebagai tersangka daam kasus tersebut.
Diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(TRIBUNNEWS.COM/ Ika Wahyuningsih/Igman Ibrahim)
Diolah dari artikel di TRIBUNNEWS.COM
Sumber: Tribunnews.com
Menkeu Purbaya Terancam Lengser Cepat, Ucapan Ayah Yudo Sadewa Jadi Petaka, Mahasiswa Kepung DPR |
![]() |
---|
Harapan Said Didu ke Purbaya Soal Pengelolaan Keuangan, Singgung Kebiasaan Sri Mulyani "Saya Titip" |
![]() |
---|
Sebut 3 Bulan Lagi Ekonomi Indonesia Cerah, Purbaya Ditegur Said Didu, Berharap Ini ke Menkeu Baru |
![]() |
---|
Tanggapan Bahlil Soal Isu Puteri Komarudin jadi Kandidat Duduki Kursi Menpora "Nanti Terklarifikasi" |
![]() |
---|
Kursi Menpora Masih Kosong, Zainudin Amali Sebut Taufik Hidayat Cocok Naik Jabatan "Bisa Meneruskan" |
![]() |
---|