Breaking News:

Berita Viral

Guru Wanita di Amerika Hamil dan Divonis 25 Tahun Penjara setelah Merudapaksa Muridnya Sendiri

Aksi bejat dilakukan seorang guru wanita asal Amerika Serikat, nekat rudapaksa muridnya hingga dirinya hamil

TribunTrends.com/ist
Aksi bejat dilakukan seorang guru wanita asal Amerika Serikat, nekat rudapaksa muridnya hingga dirinya hamil 

TRIBUNTRENDS.COM - Aksi bejat dilakukan seorang guru wanita asal Amerika Serikat.

Ia merudapaksa muridnya sendiri yang masih remaja.

Akibat pelecehan tersebut, si guru wanita ini mengandung.

Dikutip dari mStar, Selasa 924/12/2024), seorang guru perempuan yang hamil setelah merudapaksa seorang anak laki-laki.

Baca juga: Dibenci Tahanan lain, Begini Bejatnya Kejahatan Reynhard Sinaga Dulu, Tega Perkosa 136 Pria Muda

Kini pelaku telah dipenjara selama 25 tahun.

Alissa McCommon (38), mengaku bersalah pada hari Jumat setelah diadili atas tuduhan merudapaksa seorang anak berusia 12 tahun.

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (Yonhap News)

Guru asal Tennessee, Amerika Serikat itu dilaporkan sebagai pelanggar asusila.

Akibatnya, izin mengajarnya pun dicabut.

Pengadilan juga memerintahkan McCommon untuk tidak melakukan kontak dengan korban.

Selain itu, ia juga tidak boleh berinteraksi dengan anak yang lahir melalui hubungan terlarang tersebut.

Putra McCommon kini dirawat neneknya.

Ilustrasi siswa SMP
Ilustrasi siswa SMP (TribunSulbar)

Sebagai catatan, penyelidikan terhadapnya dilakukan pada 2023 setelah seorang bocah lelaki berusia 16 tahun membuat laporan polisi.

Remaja tersebut mengungkapkan bahwa dirinya pernah melakukan hubungan gelap dengan wanita tersebut saat berusia 12 tahun.

McCommon ditangkap pada 8 September tahun lalu dan memiliki total 21 korban, berusia antara 12 dan 17 tahun.

Sesal Pria Asal Malaysia Pernah Tiduri 30 Wanita, Berharap Sang Putra Tak Tiru Tingkah Lakunya

Halaman
123
Tags:
berita viral hari iniAmerika Serikathamilguru
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved