Breaking News:

Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun, Terjawab Alasan Vonis Untuk Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun

Suami Sandra Dewi dituntut 12 tahun penjara, terjawab alasan vonis untuk Harvey Moeis 'cuma' 6,5 Tahun, ini dia penyebabnya

Editor: Agung Santoso
Tribunnews.com
Suami Sandra Dewi dituntut 12 tahun penjara, terjawab alasan vonis untuk Harvey Moeis 'cuma' 6,5 Tahun, ini dia penyebabnya 

Suami Sandra Dewi dituntut 12 tahun penjara, terjawab alasan vonis untuk Harvey Moeis 'cuma' 6,5 Tahun, ini dia penyebabnya

TRIBUNTRENDS.COM - Akhirnya pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengungkapkan hal yang meringankan Harvey Moeis divonis 6,5 tahun hukuman penjara.

Seperti diketahui Harvey Moeis, divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yaitu 12 tahun penjara.

Hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan hukuman Harvey Moeis.

Sikap sopan Harvey Moeis selama menjalani persidangan menjadi salah satunya.

"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) dikutip dari Grid.id.

Hakim juga mempertimbangkan Harvey yang masih memiliki tanggungan istri dan anak.

Suami Sandra Dewi dituntut 12 tahun penjara, terjawab alasan vonis untuk Harvey Moeis 'cuma' 6,5 Tahun, ini dia penyebabnya
Suami Sandra Dewi dituntut 12 tahun penjara, terjawab alasan vonis untuk Harvey Moeis 'cuma' 6,5 Tahun, ini dia penyebabnya (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga via Kompas.com)

Selain itu, Harvey juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

 Hal tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhi vonis lebih ringan.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah karena Harvey tak mendukung visi negara untuk memberantas korupsi.

Sebagai informasi, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto.

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Halaman
12
Tags:
Sandra DewiHarvey Moeistimahkorupsi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved