Breaking News:

Berita Viral

PPN 12 Persen: Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena Pajak dan Sektor yang Dikecualikan, Apa Saja?

Berikut daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen, Pemerintah juga bebaskan beberapa sektor untuk PPN 12 persen, apa saja?

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends
Berikut deretan barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen. 

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen, Pemerintah juga bebaskan beberapa sektor, apa saja?

Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Dengan diberlakukannya tarif PPN baru ini, masyarakat perlu memahami dengan jelas barang dan jasa apa saja yang akan dikenakan pajak tersebut.

Hal ini penting agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan kebijakan pajak yang akan berlaku pada tahun depan.

Baca juga: Sosok Hunter Biden, Anak Presiden Joe Biden yang Diampuni Sang Ayah atas Kasus Senjata Ilegal-Pajak

Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 PersenDaftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

  1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
  2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
  3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
  4. Beras premium
  5. Buah-buahan premium
  6. Ikan premium, seperti salmon dan tuna
  7. Udang dan crustasea premium, seperti king crab
  8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Dok Istimewa)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024) secara resmi mengumumkan hal ini.

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, seperti dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.

"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.

Ada Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa ada beberapa jenis barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, namun pemerintah hanya menerapkan PPN 11 persen.

"Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," jelas dia.

Khusus jenis barang-barang ini, pemerintah yang akan menanggung kenaikan PPN 1 persen.

Barang yang terkena PPN 11 Persen mulai 1 Januari 2025 adalah:

  1. tepung terigu dan gula untuk industri
  2. minyak goreng curah merek Minyakita

Baca juga: Ternyata di Bawah Rp18 Juta, Gaji Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Suami Gigi: Pajak

Stok minyak goreng kemasan di supermarket.
Stok minyak goreng kemasan di supermarket. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Barang dan Jasa yang Terbebas dari PPN 12 Persen

Pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.

Daftar barang yang tidak dikenakan PPN adalah:

  1. beras
  2. daging ayam ras
  3. daging sapi
  4. ikan bandeng/ikan bolu
  5. ikan cakalang/ikan sisik
  6. ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
  7. ikan tongkol/ikan ambu-ambu
  8. ikan tuna
  9. telur ayam ras
  10. cabai hijau
  11. cabai merah
  12. cabai rawit
  13. bawang merah
  14. gula pasir konsumsi

Ada pula beberapa jasa yang bersifat strategis yang juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 12 persen.

Ilustrasi supermarket.
Ilustrasi supermarket. (Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin)

Daftar jasa yang terbebas PPN 12 persen antara lain

  1. jasa pendidikan
  2. jasa pelayanan kesehatan
  3. jasa pelayanan sosial
  4. jasa angkutan umum
  5. jasa tenaga kerja
  6. jasa keuangan
  7. asuransi
  8. vaksin polio
  9. jasa pemakaian air minum
  10. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

***

(TribunTrends/Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
PPN 12 persenpajakbarang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved