Breaking News:

Bantuan Sosial

Cek Sekarang! Apakah Kamu Termasuk Penerima Bansos PKH yang Cair Desember 2024? Panduan Lengkap

Begini cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends
Berikut cara cek NIK KTP apakah kamu penerima bansos PKH atau tidak. 

TRIBUNTRENDS.COM - Begini cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai pencairan bansos PKH untuk tahap akhir pada Desember 2024.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Besaran bantuan bervariasi, mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per bulan, tergantung pada kategori penerima, seperti ibu hamil, balita, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas.

Baca juga: Senyum Penyandang Disabilitas Klaten di Era Sri Mulyani : Dapat Bansos, Dibuatkan Perda dan Perbup

Bansos PKH dicairkan melalui berbagai saluran, termasuk kantor pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara), yang meliputi BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. 

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengambil bantuan ini di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan wilayahnya.

Pencairan bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Namun, untuk Desember 2024, terdapat proses pencairan tambahan atau penyelesaian bantuan tahap akhir.

Proses pencairan dilakukan dengan sistem yang terintegrasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

  • Tahap 1: Januari-Maret 2024
  • Tahap 2: April-Juni 2024
  • Tahap 3: Juli-September 2024
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2024.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

Ilustrasi uang bansos.
Ilustrasi uang bansos. (Freepik)

Cara Cek KTP Penerima Bansos PKH

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Isi alamat, pilih nama "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", dan "Desa"
  3. Isi nama penerima bansos PKH berdasarkan nama KTP
  4. Masukkan huruf kode pada kolom
  5. Klik "Cari data"
  6. Tunggu sistem untuk memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Besaran Bansos PKH

  1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun)
  4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun)
  5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun)
  6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
  7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Baca juga: Kisah Kakak Adik Mbah Putriyah dan Hotipah dari Sumenep, Tinggal di Gubuk, 70 Tahun Tak Dapat Bansos

Kriteria Penerima Bansos PKH

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 
  3. Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 
  4. Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 
  5. Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja 
  6. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

***

(TribunTrends/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KTPNIKbansos PKH
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved