Breaking News:

Berita Viral

Kok Bisa Agus Buntung Rudapaksa? Bocor Tipu Muslihat Pria Tanpa 2 Lengan di NTB, Ancam Pakai Aib

Inilah kronologi hingga tipu muslihat Agus Buntung, pria disabilitas tanpa 2 lengan di NTB yang jadi tersangka rudapaksa. Ia ancam sebar aib korban.

TribunTrends.com/TribunnewsBogor.com
Inilah kronologi hingga tipu muslihat Agus Buntung, pria disabilitas tanpa 2 lengan di NTB yang jadi tersangka rudapaksa. Ia ancam sebar aib korban. 

TRIBUNTRENDS.COM - Sosok Iwas alias Agus Buntung kini tengah menjadi buah bibir. Hal itu terjadi setelah pemuda asal Mataram, Nusa Tenggara Barat tersebut menjadi tersangka kasus rudapaksa.

Kasus tersebut cukup menarik atensi publik hingga memicu perdebatan di media sosial lantaran kondisi tersangka yang merupakan pria disabilitas tanpa dua lengan.

Tak sedikit netizen yang menilai kasus tersebut di luar nalar. Di sisi lain, Polda NTB beberkan tipu muslihat pelaku saat melancarkan aksi bejatnya.

Ya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya membongkar cara pemuda tanpa dua tangan bisa melakukan rudapaksa terhadap dua wanita.

Diketahui kasus yang menyeret Iwas alias Agus Buntung (21), pemuda asal Mataram tersebut menjadi buah bibir masyarakat.

Pasalnya, Agus dengan kondisi disabilitas tanpa dua lengan ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan.

Warganet terus menyudutkan pihak kepolisian, bagaimana bisa penyandang disabilitas melakukan tindakan kekerasan.

Setelah mendapat banyak tekanan dari warganet dari media sosial, akun resmi Instagram @poldantb membongkar tipu muslihat Agus untuk bisa melakukan tindakan asusila.

Keterangan tersebut ditulis Polda NTB dalam kolom komentar menjawab pertanyaan netizen tentang bagaimana caranya Agus melakukan tindakan pemerkosaan.

"Pak caranya gmn ? Tolong logika di pakailah. Caranya caranya gmn pak caranya?" tulis satu akun Instagram warganet.

Pihak Polda NTB menjelaskan jika penetahap Agus sebagai tersangka pelecehan seksual telah sesuai proses dan ketentuan yang berlaku.

Agus telah memenuhi unsul Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Agus membantah lakukan rudapaksa
Agus membantah lakukan rudapaksa (YouTube Official iNews)

"Hallo sobat Polda NTB, terkait penetapan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pelecehan seksual oleh pelaku A ini, dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda NTB setelah melalui tahapan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tersangka ini atas perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan. Melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Agus BuntungdisabilitasrudapaksaNTB
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved