Berita Viral
Kok Bisa Agus Buntung Rudapaksa? Bocor Tipu Muslihat Pria Tanpa 2 Lengan di NTB, Ancam Pakai Aib
Inilah kronologi hingga tipu muslihat Agus Buntung, pria disabilitas tanpa 2 lengan di NTB yang jadi tersangka rudapaksa. Ia ancam sebar aib korban.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNTRENDS.COM - Sosok Iwas alias Agus Buntung kini tengah menjadi buah bibir. Hal itu terjadi setelah pemuda asal Mataram, Nusa Tenggara Barat tersebut menjadi tersangka kasus rudapaksa.
Kasus tersebut cukup menarik atensi publik hingga memicu perdebatan di media sosial lantaran kondisi tersangka yang merupakan pria disabilitas tanpa dua lengan.
Tak sedikit netizen yang menilai kasus tersebut di luar nalar. Di sisi lain, Polda NTB beberkan tipu muslihat pelaku saat melancarkan aksi bejatnya.
Ya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya membongkar cara pemuda tanpa dua tangan bisa melakukan rudapaksa terhadap dua wanita.
Diketahui kasus yang menyeret Iwas alias Agus Buntung (21), pemuda asal Mataram tersebut menjadi buah bibir masyarakat.
Pasalnya, Agus dengan kondisi disabilitas tanpa dua lengan ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan.
Warganet terus menyudutkan pihak kepolisian, bagaimana bisa penyandang disabilitas melakukan tindakan kekerasan.
Setelah mendapat banyak tekanan dari warganet dari media sosial, akun resmi Instagram @poldantb membongkar tipu muslihat Agus untuk bisa melakukan tindakan asusila.
Keterangan tersebut ditulis Polda NTB dalam kolom komentar menjawab pertanyaan netizen tentang bagaimana caranya Agus melakukan tindakan pemerkosaan.
"Pak caranya gmn ? Tolong logika di pakailah. Caranya caranya gmn pak caranya?" tulis satu akun Instagram warganet.
Pihak Polda NTB menjelaskan jika penetahap Agus sebagai tersangka pelecehan seksual telah sesuai proses dan ketentuan yang berlaku.
Agus telah memenuhi unsul Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Hallo sobat Polda NTB, terkait penetapan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pelecehan seksual oleh pelaku A ini, dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda NTB setelah melalui tahapan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tersangka ini atas perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan. Melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual."
Sumber: Tribunnews.com
Gegara TikTok, Saudara Kembar yang Terpisah Sejak Bayi Ini Akhirnya Tak Sengaja Bertemu di Umur 24 |
![]() |
---|
Tampang Abdul dan Ervan Usai Habisi Alberto Tanos, Tragedi Berdarah Cucu 9 Naga di Manado |
![]() |
---|
Mau Gaya Pakai iPhone, Mahasiswi di Klaten Sewa 2 Bulan Rp7 Juta Tak Sanggup Bayar, Malah Kabur! |
![]() |
---|
Alasan 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek Tahun Ini, Tak Terasa, Tapi Nyata, Rotasi Bumi Ngebut! |
![]() |
---|
Melon Musim Dingin, Cara Unik untuk Menyejukkan Diri dari Teriknya Musim Panas di Tiongkok |
![]() |
---|