Breaking News:

Pilkada Jakarta 2024

Unggul di Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Pramono-Rano Bakal Menang 1 Putaran? Ini Syaratnya

Berikut ini rincian hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 versi Litbang Kompas dan syarat menang Pilkada Jakarta satu putaran selengkapnya.

|
Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Instagram @si.rano
Pramono Anung dan Rano Karno maju Pilkada Jakarta 2024. Berikut ini rincian hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 versi Litbang Kompas dan syarat menang Pilkada Jakarta satu putaran selengkapnya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pramono Anung-Rano Karno unggul atas Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam quick count Pilkada Jakarta 2024 versi Litbang Kompas.

Akankah Pramono Anung-Rano Karno bisa menang satu putaran?

Berikut ini rincian hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 versi Litbang Kompas dan syarat menang Pilkada Jakarta satu putaran selengkapnya.

Pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno unggul 49,49 persen dalam hitung cepat (quick count) sementara Litbang Kompas, Rabu (27/11/2024).

Data quick count Litbang Kompas itu dirilis pada pukul 18.18 WIB.

Sementara itu, pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, mendapatkan 40,02 persen suara.

Kemudian, pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 10,49 persen suara.

Perolehan suara tersebut diperoleh dari penghitungan yang masuk 100 persen dari total 400 TPS sampel.

Quick count Litbang Kompas dalam Pilkada Jakarta 2024 menggunakan metode sistematik random sampling dan memiliki sampling error sebesar persen ± 1 persen.

Quick count ini dibiayai sepenuhnya oleh harian Kompas (PT Kompas Media Nusantara).

Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi.

Hasil resmi akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (28/11/ 2024) hingga Senin (16/12/2024).

Provinsi Jakarta menjadi satu-satunya di Indonesia yang dapat menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dua putaran. 

Ketentuan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Disebutkan bahwa jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Halaman 1/3
Tags:
Pilkada Jakarta 2024Rano KarnoPramono AnungRidwan KamilSuswonoDharma PongrekunKun Wardana
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved