Breaking News:

Berita Viral

Kesaksian Monika Ibu Jessica Sollu, Anaknya Tewas Disetubuhi & Dibunuh Sopir Travel di Luwu, Sulsel

Inilah kesaksian Monika, ibu dari Jessica Sollu yang ditemukan tewas setelah disetubuhi dan dibunuh oleh sopir travel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Editor: Dika Pradana
TribunTimur
Kesaksian Monika, ibu dari Jessica Sollu yang ditemukan tewas setelah disetubuhi dan dibunuh oleh sopir travel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Kaos hitam yang ditemukan sama seperti kaos yang dikenakan korban saat berangkat ke Morowali.

Lokasi penemuan jasad berada di kawasan pegunungan Kasintuwu.

Penyidik tak menemukan identitas korban serta perhiasan yang sempat dikenakan.

Tampang pelaku pembunuh Jessica Sollu di Sulsel
Tampang pelaku pembunuh Jessica Sollu di Sulsel (TribunTimur)

Kronologi

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap Jessica dibunuh sopir travel bernama Akmal alias Andi Gugun.

Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka merudapaksa korban.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, mengatakan tersangka tak dapat menahan hawa nafsunya setelah melihat korban tidur.

"Modus operandinya yakni pelaku nafsu melihat penumpang atau korban kelihatan bagian perut hingga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan terhadap korban," tuturnya.

Jasad kemudian dibuang ke jurang dan tersangka membawa kabur perhiasan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis.

Kesaksian Monika, ibu dari Jessica Sollu yang ditemukan tewas setelah disetubuhi dan dibunuh oleh sopir travel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kesaksian Monika, ibu dari Jessica Sollu yang ditemukan tewas setelah disetubuhi dan dibunuh oleh sopir travel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (TribunTimur)

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.

Sopir travel juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Yudhiawan menambahkan pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal. 

"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," lanjutnya.

Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
MonikaJessica Sollusopir travelLuwu Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved