Breaking News:

Kunci Jawaban

SKB CPNS 2024 ATR/BPN: Sengketa Tanah Antara Lain sebagai Berikut, Kecuali? Ini Kunci Jawabannya

Cermati kunci jawaban dari soal-soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

TribunTrends.com/Freepik
Kunci Jawaban SKB CPNS 2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 

A. Kekeliruan penunjukan batas
B. Sengketa batas
C. Penguasaan tanah tanpa hak
D. Sengketa waris
E. Tumpang tindih

Jawaban: B

5. Dalam hukum Agraria diatur mengenai hak-hak keagrariaan, berikut adalah contohnya, kecuali:

A. Hak Milik
B. Hak Guna Bangunan
C. Hak Guna Kelompok
D. Hak Guna Usaha

Jawaban: C

6. Sengketa tanah antara lain sebagai berikut, kecuali:

A. Sengketa administratif
B. Sengketa aerdata
C. Sengketa pidana
D. Sengketa konsumsif
E. Sengketa mengenai pemilikan, transaksi

Jawaban: D

7. Menurut Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, kasus pertanahan termasuk:

A. Sengketa mengenai harga tanah yang meningkat secara cepat
B. Perebutan wilayah kekuasaan tanah/hak milik
C. Sengketa tanah, bangunan pemerintah yang menempati wilayah tanah rakyat
D. Sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang disampaikan kepada BPN RI
E. Segala bentuk yang berhubungan dengan tanah yang diadukan oleh masyarakat ke BPN

Jawaban: D

8. Berikut adalah beberapa tujuan pelayanan pengukuran bidang tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, kecuali:

A. Pengukuran dalam rangka kegiatan invetarisasi/pengadaan tanah
B. Pengukuran bidang untuk kepeluan pengembalian batas 
C. Pengukuran untuk kepentingan laporan tahunan
D. Pengukuran atas permintaan instansi dan/atau masyarakat untuk mengetahui luas tanah 
E. Pengkuran dalam rangka pembuatan petasituasi lengkap (topografi)

Jawaban: C

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas beberapa nomengklatur, kecuali:

Halaman 2/4
Tags:
kunci jawabanSKBCPNS 2024
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved