Breaking News:

Selebrita

Nasib Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Jika Permohonan Itsbat Ditolak, Terancam Nikah Ulang

Humas PA Jakarta Selatan membeberkan sejumlah hal yang bisa membuat permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja ditolak.

TribunTrends.com/Instagram @rizkyfbian
Humas PA Jakarta Selatan membeberkan sejumlah hal yang bisa membuat permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja ditolak. 

Seperti diketahui, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum sah secara negara.

Sebab Rizky Febian dan Mahalini belum mendaftarkan pernikahan mereka ke KUA.

Namun foto pernikahan Rizky Febian dan Mahalini disorot lantaran terlihat memegang buku nikah saat prosesi akad.

Terkait hal itu, sang kuasa hukum Markus Hadi Tanoto juga memberikan tanggapannya.

Markus lantas menyinggung buku nikah yang dipamerkan keduanya hanyalah properti foto. 

"Banyak orang juga foto buku nikah kan di depan tapi dia tidak melihat isi dalamnya," ujar Markus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (4/10/2024).

"Mungkin saya nggak akan bilang apakah itu jadi bahan properti untuk pada saat akad foto aja, ya silakan simpulkan sendiri aja," sambungnya.

Rizky Febian dan Mahalini pamer buku nikah padahal pernikahan belum tercatat negara
Rizky Febian dan Mahalini pamer buku nikah padahal pernikahan belum tercatat negara (Instagram @rizkyfbian)

Baca juga: Asal-usul Buku Nikah yang Dipamerkan Rizky Febian & Mahalini, Kuasa Hukum Anak Sule Beri Penjelasan

Termasuk saat siapa, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, Markus tidak tahu apakah dia berasal dari KUA atau bukan.

Hal yang bisa dipastikan sang pengacara, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, adalah dia yang membimbing penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut jadi mualaf.

"Waktu Mahalini melakukan perpindahan agama (mualaf), itu dilakukan dengan penghulu yang sama (dengan yang menikahkan), ustaz yang sama ya," kata Markus.

"Kalau untuk orang KUA-nya tidak bisa pastikan," pungkasnya.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rizky FebianMahalini RaharjaitsbatPengadilan Agama Jakarta Selatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved