Breaking News:

Selebrita

Fakta-fakta Sidang Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Kenapa Tidak Langsung Sah Secara Negara?

Markus Hadi Tanoto mengatakan, buku nikah Rizky Febian dan Mahalini yang difoto itu bisa saja merupakan properti dari fotografer.

|
Editor: Amir M
Instagram @rizkyfbian
Rizky Febian dan Mahalini pamer buku nikah padahal pernikahan belum tercatat negara 

TRIBUNTRENDS.COM - Sidang itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini sudah mulai digelar.

Sederet fakta baru tentang pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pun terbongkar.

Berikut ini fakta-fakta sidang itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini selengkapnya.

Diwakili kuasa hukum

Sidang itsbat atau pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Pasangan yang menikah pada 10 Mei 2024 itu mengajukan permohonan itsbat karena pernikahannya belum tercatat resmi secara negara.

Iky dan Lini ingin mendapatkan buku nikah, perubahan status di KTP, serta membuat kartu keluarga.

Iky dan Lini tak hadir di persidangan.

Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum Markus Hadi Tanoto.

Kendala teknis

Markus Hadi Tanoto menegaskan pernikahan kliennya sah secara agama.

Namun ada kendala teknis yang membuat pernikahan ini belum tercatat secara negara.

Hal itu pula yang melandasi Rizky Febian dan Mahalini mengurus pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Saya klarifikasi dulu bahwa Mahalini sudah mualaf di 10 Mei.

Dia mualafnya itu tanggal 8 Mei," kata Markus saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

"Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan.

Mungkin di tanggal 10 Mei belum selesai," lanjutnya.

Buku nikah properti

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Rizky FebianMahalini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved