Selebrita
Pernikahan Belum Tercatat, Rizky Febian dan Mahalini Sudah Pamer Buku Nikah, Pemilik Aslinya Sule?
Rizky Febian dan Mahalini sudah pamer buku nikah, ternyata pernikahan belum tercatat negara. Lantas milik siapa buku nikahnya, benarkah milik Sule?
Editor: Galuh Palupi
Rizky Febian dan Mahalini sudah pamer buku nikah, ternyata pernikahan belum tercatat negara. Lantas milik siapa buku nikahnya, benarkah milik Sule?
TRIBUNTRENDS.COM - Rizky Febian dan Mahalini tengah mengajukan sidang isbat menikah di Pengadila Agama Jakarta Selatan.
Hal ini lantaran pernikahan mereka ternyata belum tercatat secara agama.
Padahal sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini telah memamerkan potret pernikahan sambil membawa buku nikah.
Namun pihak KUA Setiabudi tidak tahu jika Rizky Febian dan Mahalini sudah pamerkan buku nikah.
Hal itu diungkapkan Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah yang ditanya soal buku nikah Rizky Febian dan Mahalini.
Baca juga: Geger Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Istbat Nikah, KUA Setiabudi Tak Tahu Perkawinan Anak Sule
Sebab, pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum tercatat secara administratif di KUA Setiabudi.

"Saya tidak tahu peristiwanya (pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, jadi gak berani berkomentar," ucap Nasrullah di kantornya, kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat terus secara administratif lengkap semua, dan dinyatakan sah itu buku nikah dikeluarkan," jelasnya.
Nasrullah membenarkan bahwa Hotel Rafles tempat Rizky Febian dan Mahalini menikah masuk kawasan KUA Setiabudi.
Namun hingga hari ini belum ada pendaftaran pernikahan dari keduanya ke KUA Setiabudi.
"Betul, Hotel Rafles itu masuk kawasan kami. Kalau menurut aturan harusnya memang (didaftarkan) di KUA Setiabudi," ucap Nasrullah.
"Tapi saya bilang kan, kita tidak menerima pendaftaran dan tidak melaksanakan pernikahan mereka," terangnya.
Sekedar informasi, Rizky Febian yang menikah pada 10 Mei 2024 lalu.
Namun rupanya baru saja mengajukan isbat atau pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Selanjutnya putusan sidang isbat nikah dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan diserahkan ke KUA untuk diterbitkan buku nikah.
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Itsbat Nikah di PA, 5 Bulan Nikah Belum Sah Secara Negara
Hal ini berbeda jika sebelumnya Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan pernikahannya ke KUA maka langsung bisa dapatkan buku nikah.
Terkendala Masalah Teknis
Rizky Febian mengajukan sidang isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ternyata pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak tercatat di KUA meski keduanya berfoto pamerkan buku nikah.
Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini mengaku dulu ketika keduanya menikah ada kendala teknis hingga belum tercatat di KUA.
Dan kini agar bisa terdaftar lagi di KUA maka Rizky Febian dan Mahalini perlu jalani sidang isbat yang didaftarkan ke PA Jakarta Selatan.
Menurut Markus Hadi Tanoto pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah

“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tulis Markus Hadi Tanoto dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).
Sang pengacara kemudian menyebutkan pengesahan nikah atau itsbat dilakukan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis.
Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara gama pertanggal 10 Mei 2024.
Dimana pernikahan mereka digelar d Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ucap Markus.
Tidak hanya itu putra komedian Sule ini bahkan telah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikahnya.
Di akhir Keterangan Markus menilai permohonan itsbat dilakukan adalah hal wajar apabila ada kesalahan teknis dalam administrasi pernikahan.
Begitupun yang terjadi kepada Rizky Febian dan Mahalini.
“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” imbuh Markus. (Tribun Trends/Banjarmasin Post)
Sumber: Banjarmasin Post
Sherly Putri Sulung Mpok Alpa Pingsan saat Sang Ibu Dimakamkan: 'Sherly Kuat Yuk, Nak' |
![]() |
---|
Suasana Prosesi Pemakaman Mpok Alpa di TPU Wakaf Kujaran Jaksel, Tangis Sahabat Mengiringi |
![]() |
---|
Alasan Mpok Alpa Rahasikan Kanker yang Dideritanya, Kejutkan Publik Saat Meninggal |
![]() |
---|
Peristirahatan Terakhir Mpok Alpa, Sang Komedian Dimakamkan di Dekat Kedua Orang Tuanya |
![]() |
---|
Mpok Alpa Dimakamkan di Mana? Para Sahabat Datangi Rumah Duka, Beri Penghormatan Terakhir |
![]() |
---|