Breaking News:

Selebrita

Penjelasan Kuasa Hukum Soal Rizky Febian & Mahalini Ajukan Itsbat Nikah setelah 5 Bulan Sah: Wajar

Pengacara Rizky Febian buka suara soal kliennya yang mengajukan permohonan pengesahan perkawinan dengan Mahalini, singgung soal hal yang wajar .

TribunTrends.com/Instagram @mahaliniraharja
Pengacara Rizky Febian buka suara soal kliennya yang mengajukan permohonan pengesahan perkawinan dengan Mahalini, singgung soal hal yang wajar . 

TRIBUNTRENDS.COM - Rizky Febian dan Mahalini Raharja mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pernikahan mereka pada 10 Mei 2024 lalu.

Kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto akhirnya memberi penjelasan mengenai status pernikahan kliennya selama ini.

Ia memastikan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah sah secara agama.

"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024," tulis Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).

Sang pengacara kemudian menyebutkan pengesahan nikah atau itsbat dilakukan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis.

Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara agama pertanggal 10 Mei 2024.

Dimana pernikahan mereka digelar d Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," ucap Markus.

Tidak hanya itu putra komedian Sule ini bahkan telah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikahnya.

Di akhir keterangan, Markus menilai permohonan itsbat dilakukan adalah hal wajar apabila ada kesalahan teknis dalam administrasi pernikahan. 

Rizky Febian dan Mahalini ajukan permohonan pengesahan perkawinan
Rizky Febian dan Mahalini ajukan permohonan pengesahan perkawinan (Kompas)

Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Itsbat Nikah di PA, 5 Bulan Nikah Belum Sah Secara Negara

Begitupun yang terjadi kepada Rizky Febian dan Mahalini

"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," imbuh Markus.

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA

Rizky Febian dan Mahalini Ayu Raharja mengajukan permohonan isbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rizky FebianMahalini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved