Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PPKn Kelas 12 SMA/MA/SMK Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Hal 68

Simak kunci jawaban soal uraian PPKn Kelas 12 SMA/MA/SMK Kurikulum Merdeka Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia halaman 68.

TribunTrends.com / Freepik
Simak kunci jawaban soal uraian PPKn Kelas 12 SMA/MA/SMK Kurikulum Merdeka Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia halaman 68. 

Jika pelanggar hukum tidak dikejar dan diadili, maka tidak akan ada konsekuensi atas tindakan mereka, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem hukum.

3. Dalam sebuah negara demokrasi, perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan karena prinsip dasar demokrasi adalah supremasi hukum.

Ini berarti bahwa semua orang, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum yang sama. Tanpa perlindungan dan penegakan hukum yang kuat, hak-hak individu bisa dilanggar, korupsi dapat merajalela, dan keadilan bisa terancam. Ini akan membahayakan fondasi demokrasi itu sendiri.

4. Perbedaan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam peroses penegakan hukum di Indonesia:

  • Polisi: Tugas polisi adalah menjaga ketertiban umum, mencegah kejahatan, dan menginvestigasi pelanggaran hukum. Mereka bertanggung jawab untuk menangkap tersangka dan menyelidiki kasus-kasus kriminal.
  • Jaksa: Jaksa adalah pihak yang mengejar kasus pidana di pengadilan. Mereka mengumpulkan bukti, mengajukan dakwaan, dan mewakili negara dalam persidangan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
  • Hakim: Hakim adalah pejabat pengadilan yang bertanggung jawab untuk memutuskan hasil akhir dalam suatu kasus. Mereka memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah dan menentukan hukuman jika terdakwa dinyatakan bersalah.
  • Advokat: Advokat adalah pengacara yang mewakili pihak-pihak yang terlibat dalam kasus hukum. Mereka dapat mewakili terdakwa, korban, atau pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK adalah lembaga independen yang bertugas mengatasi korupsi di Indonesia. Mereka melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi.

5. Terjadi pelanggaran hukum karena berbagai alasan, termasuk:

  • Ketidaktahuan tentang hukum: Beberapa orang mungkin tidak tahu bahwa tindakan mereka melanggar hukum karena kurangnya pemahaman tentang peraturan hukum.
  • Motivasi ekonomi: Beberapa pelanggaran hukum mungkin terjadi karena motivasi finansial, seperti pencurian atau penipuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
  • Masalah sosial: Faktor-faktor sosial seperti ketidaksetaraan, ketidakadilan, dan tekanan sosial dapat memicu pelanggaran hukum.
  • Kurangnya penegakan hukum yang efektif: Jika penegakan hukum lemah atau tidak konsisten, maka orang mungkin merasa dapat melanggar hukum tanpa konsekuensi yang signifikan.

6. Contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketundukan terhadap hukum di berbagai lingkungan adalah:

  • Lingkungan Keluarga: Mematuhi aturan-aturan keluarga, seperti waktu makan bersama, jadwal tidur, dan kewajiban lainnya. Selain itu, menghormati hak-hak dan kebutuhan anggota keluarga lainnya.
  • Sekolah: Siswa yang mengikuti peraturan sekolah, seperti tata tertib kelas, tidak berbuat curang dalam ujian, dan menghormati guru dan staf sekolah, adalah contoh tunduk pada hukum di lingkungan sekolah.
  • Masyarakat: Mematuhi undang-undang lalu lintas, membayar pajak, dan tidak melakukan tindakan kriminal adalah contoh perilaku yang menunjukkan ketundukan terhadap hukum di masyarakat.
  • Tempat Kerja: Mengikuti peraturan perusahaan, seperti jam kerja dan kode etik, serta menghindari tindakan diskriminatif atau tidak etis di tempat kerja adalah contoh tunduk pada hukum di lingkungan kerja.

*Disclaimer: Kunci jawaban hanya sebagai panduan belajar dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Siswa perlu mencari referensi lain dari sumber terpercaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pada materi.

(TribunTrends.com / TribunPontianak.co.id)

Tags:
kunci jawabanKurikulum MerdekaPPKn Kelas 12 SMAsoal uraian
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved