Breaking News:

Selebrita

Sosok Alnaura Karima, Selebgram Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap di Jepang, Ini Gurita Bisnisnya

Alnaura Karima memiliki beberapa bisnis makanan yang bernama Pentol dan Seblak Begal yang sudah memiliki banyak cabang di Palembang.

Editor: Amir M
YouTube Sripoku
Sosok Alnaura Karima, Selebgram Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap di Jepang, Ini Gurita Bisnisnya 

TRIBUNTRENDS.COM - Selebgram Alnaura Karima yang menjadi buronan akhirnya ditangkap di Jepang.

Selebgram asal palembang ini diketahui menjadi terpidana kasus penipuan investasi bodong.

Lantas siapa sebenarnya sosok Alnaura Karima?

Alnaura Karima merupakan selebgram asal Palembang.

Ia memiliki 93 ribu pengikut di laman media sosialnya.

Baru-baru ini, Alnaura Karima masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Ia terlibat penipuan modus investasi bodong.

Setelah lima bulan diburu kejaksaan, akhirnya Alnaura Karima ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Tokyo, Jepang.

"Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, melakukan pemulangan subjek Red Notice," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar dalam siaran persnya, Sabtu (26/10/2024).

Harli mengatakan, upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.

"Adapun subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022," bebernya. 

Harli juga mengatakan, terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang

"Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI, dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia," Tutupnya. 

Selanjutnya, Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. 

Profil Alnaura Karima

Alnaura Karima memiliki nama lengkap Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Alnaura KarimaJepangpenipuanPalembang
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved