Selebrita
Sudah Cukup sebagai Sultan Andara? Raffi Ahmad Tak Pikirkan Gaji Utusan Khusus Prabowo: Tugas Negara
Raffi Ahmad akan dapat gaji setara menteri setelah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden. Amy Qanita sebut anaknya tidak pernah memikirkan gaji.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNTRENDS.COM - Keputusan Raffi Ahmad untuk bergabung ke pemerintahan memang cukup disorot.
Suami Nagita Slavina itu resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Nantinya, gaji Raffi Ahmad akan setara dengan menteri dengan beberapa fasilitas, namun tidak mendapat dana pensiun.
Nominal gaji sebagai Utusan Khusus Presiden pun jauh di bawah honor Raffi sebagai artis.
Amy Qanita menuturkan putranya, Raffi Ahmad, belum mendapat fasilitas khusus, meski menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
"Belum belum (fasilitas negara)," kata Amy Qanita di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024).
Kabarnya Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad dibantu oleh paling banyak dua asisten. Asisten-asisten itu setara pejabat eselon II.a.
Masing-masing asisten Utusan Khusus Presiden bisa punya dua orang pembantu asisten. Pembantu asisten itu setara jabatan eselon III.a.
Mereka yang membantu Utusan Khusus Presiden diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet.
Sementara untuk gaji, Amy menegaskan bahwa putranya itu tidak pernah memikirkan soal gaji yang didapatkan.
"Ya enggaklah (mikirin gaji), Raffi jalanin ini kan seperti bagian dari tugas negara, terus dikasih kepercayaan oleh bapak Presiden," tutur Amy.
"Dia pastinya tidak mikirin soal gaji atau apapun itu, pokoknya dia akan terima itu untuk negara ini," ungkapnya.
Baca juga: Raffi Ahmad Ungkap Foto Kabinet Merah Putih Diberangkatkan Ospek Prabowo, Diangkut Bak Prajurit

Sebagai informasi, Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain dari negara setingkat menteri kabinet.
Besaran gaji Raffi Ahmad ini diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024, sementara itu besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 2 PP tersebut, disebutkan bahwa pejabat setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapatkan tunjangan setingkat menteri setiap bulannya dari negara.
Sumber: Tribunnews.com
Update Perceraian Pratama Arhan, Bakal Bacakan Ikrar Talak ke Azizah Salsha Hari Ini di PA Tigaraksa |
![]() |
---|
Dulu Hidup di Kos-kosan, Nunung Kini Siap Pindah ke Rumah Miliaran, Hadiah dari Dermawan Rahasia |
![]() |
---|
Amplop Nafkah dari Ahmad Assegaf Ternyata Bohong, Tasya Farasya Bongkar Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Komeng Ungkap Suasana Haru saat Bertemu Uya Kuya dan Eko Patrio Usai Penjarahan, Luka Masih Ada? |
![]() |
---|
Kisah Sedekah Subuh Ivan Gunawan, Siapkan 200 Porsi Makanan Gratis Setiap Hari, Total Rp4 Juta |
![]() |
---|