Selebrita
Rezeki Nomplok Ammar Zoni Ditinggal Irish Bella Nikahi Haldy Sabri, Hoki dari Eks Bupati Tanahbumbu
Rezeki durian runtuh Ammar Zoni setelah ditinggal Irish Bella nikahi Haldy Sabri, datang hoki besar dari mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan
Editor: Galuh Palupi
Di tahun yang sama, Mardani juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan periode 2019-2024.
Ia juga pernah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Investasi menggantikan Bahlil Lahadalia pada 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua bukti dugaan kasus suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kasus tersebut menyeret Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming, dengan dugaan aliran uang mencapai Rp 104,3 miliar.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke KPK pada Februari 2022.
”Dari serangkaian penyelidikan, disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti berupa surat/dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan. Termasuk permintaan keterangan terhadap MM (Maming) serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik,” ucap Ali, dikutip dari Harian KOMPAS, Kamis (21/7/2022).
Selanjutnya, KPK memanggil Mardani Maming dua kali, namun ia mangkir dari kedua panggilan tersebut.
Karena tidak memenuhi panggilan KPK, Mardani kemudian ditetapkan sebagai buron dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/7/2022).
Lalu, Mardani menyerahkan diri ke KPK setelah dua hari menjadi buronan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (28/7/2022).
Ia juga sempat dicekal ke luar negeri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Mardani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (10/11/2022).
Persidangan berlanjut dan Mardani divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Jumat (10/2/2023).
Selain itu, Mardani juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar dan jika tidak mampu, maka asetnya akan disita dan dilelang.
Tak puas dengan vonis hakim, Mardani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin namun hukumannya justru diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Terakhir, Mardani mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menolak pengajuan yang dilakukan oleh Mardani.
Mardani terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023). (Tribun Trends/Banjarmasin Post)
Sumber: Banjarmasin Post
| Kenzy Taulany Diduga Menyaksikan Penganiayaan ART Oleh Rien Wartia, 'Sama Mamahnya Dia Takut' |
|
|---|
| Viral Postingan Ahmad Dhani Diduga Sindir Maia Estianty, El Rumi Tulis Komentar di IG Shafeea |
|
|---|
| Na Daehoon Sindir Jule 'Tidak Pantas Dipanggil Ibu', Marah Anak-anaknya Dibuat Bercandaan di IG |
|
|---|
| Andre Taulany Ternyata yang Bayar Gaji ART, Tak Tahu Apakah Uang Ditahan Eks Istri, 'Saya Transfer' |
|
|---|
| Reaksi Andre Taulany Soal Mantan Istrinya Diduga Lakukan Kekerasan ke ART, 'Kan Udah Ga di Rumah' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-jual-akun-Instagram.jpg)