Breaking News:

Keluarga Cendana

Prabowo & Titiek Soeharto Sudah Resmi Cerai Atau Belum? Status Nikah Tertulis 'Pernah', Apa Artinya?

Prabowo dan Titiek Soeharto pisah sejak 26 tahun lalu, status nikah tertulis 'pernah', simak penjelasannya!

Tangkapan Layar YouTube / Sekretariat Presiden
Prabowo dan Titiek Soeharto pisah sejak 26 tahun lalu, status nikah tertulis 'pernah'. 

TRIBUNTRENDS.COM -  Isu terkait Titiek Soeharto menjadi Ibu Negara dampingi Presiden Prabowo Subianto masih terus diperbincangkan hingga saat ini.

Di tengah beredarnya isu tersebut, banyak orang penasaran apakah Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto sudah resmi cerai atau belum.

Diketahui, Prabowo dan Titiek Soeharto memutuskan berpisah 26 tahun lalu.

Kala itu, beredar rumor perpisahan keduanya didasari karena memburuknya hubungan keluarga yang dibumbui isu politik.

Namun, Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto tetap berhubungan baik meski sudah cerai.

Belakangan ini Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto juga sering terlihat bersama di berbagai acara.

Titiek juga beberapa kali memamerkan momen kebersamaannya dengan Prabowo dan anak mereka, Didiet Hediprasetyo.

Baca juga: Kedekatan Presiden Terpilih Prabowo & Presiden RI Ke-2 Soeharto, Titiek Sampai Senyum Tersipu Malu

Berdasarkan dokumen pendaftaran Prabowo sebagai capres 2024-2029, status pernikahan Menteri Pertahanan itu tertulis "pernah".

Sementara itu, Titiek hanya menulis huruf "P" dalam kolom yang sama dokumen pendaftarannya sebagai caleg DPR RI, yang berarti "pernah".

Titiek maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada daerah pemilihan DI Yogyakarta.

Lantas, apa arti pernah kawin dalam status perkawinan? Bedakah dengan status bercerai?

Menurut pengacara dari Kantor Hukum Ongko Purba and Partner, R. Achmad Zulfikar Fauzi S.H, status pernah kawin itu merupakan akibat pembatalan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, status janda atau duda didasarkan pada hasil putusan gugatan atau permohonan talak berdasarkan putusan pengadilan, atau salah satu pasangan suami /istri meninggal dunia.

Ini berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang mengatur soal batalnya perkawinan.

Baca juga: Mewahnya Mayangsari Saat Acara Keluarga Cendana, Pamer Kedekatan dengan Tutut & Titiek Soeharto

Titiek Soeharto dan Prabowo
Titiek Soeharto dan Prabowo (Instagram @titieksoeharto)

Adapun soal perceraian/permohonan talak diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan.

Ia juga menyampaikan perbedaan alasan pembatalan perkawinan dan perceraian menurut hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Titiek SoehartoPrabowo Subianto
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved