Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban: 10 Soal Latihan oleh Pintar Kemenag Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Skor 100

Simak kunci jawaban 10 soal latihan oleh Pintar Kemenag Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Skor 100

Editor: Sinta Darmastri
Freepik/master1305
Simak kunci jawaban 10 soal latihan oleh Pintar Kemenag Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Skor 100 

TRIBUNTRENDS.COM - Simak kunci jawaban 10 soal latihan oleh Pintar Kemenag Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Skor 100

Pertanyaan ini terdapat dalam salah satu modul Kurikulum Merdeka, di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Akan memaparkan kunci jawaban untuk soal berupa "Pintar Kemenag: Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal"

Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal adalah pelatihan Pintar Kemenag yang berisi 10 soal untuk diselesaikan para pesertanya.

Berikut ini jawaban soal Pintar Kemenag: Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal.

Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal
Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal (KOMPAS.COM)

1 dari 10 soal

Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah 

[A] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 
[B] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 
[C] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja* 
[D] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang

2 dari 10 soal

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari: 

[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034. 
[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027. 
[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

3 dari 10 soal

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari 

[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026 
[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027 
[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034 
[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029*

Baca juga: Kunci Jawaban: Berikut Contoh Jurnal PPG Modul 1 Pembelajaran Berdiferensiasi, Ada Link Download PDF

4 dari 10 soal

Halaman
123
Tags:
kunci jawabanKurikulum Merdeka MengajarPINTAR KemenagModul 3.3 Sistem Jaminan Produk HalalPMM
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved