Breaking News:

Selebrita

Perbandingan Gaya Annisa Pohan dan Nagita Slavina Berkebaya Dampingi Suami Raih Gelar Doktor

Adu gaya Annisa Pohan dan Nagita Slavina saat dampingi suami raih gelar doktor, sama-sama pakai kebaya.

Kolase Instagram
Adu gaya Annisa Pohan dan Nagita Slavina saat dampingi suami raih gelar doktor, sama-sama pakai kebaya. 

Ibu dua anak itu terlihat cantik mengenakan kebaya brokat berwarna pink.

Ia memadukannya dengan selendang dan bawahan dari kain tenun berwarna senada.

Tak lupa ia menenteng tas berwarna pink dari brand Chanel.

Sementara itu, riasan wajah Nagita memberikan kesan clean look.

Penampilan Nagita sontak banjir pujian dari netizen.

Nasib Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad, Tak Diakui Kemendikbud, Suami Nagita Terancam Kena Sanksi?

Gelar yang diberikan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia kini jadi polemik.

Hal ini merupakan buntut dari Raffi Ahmad yang mendapat gelar kehormatan Honoris Causa dari UIPM Thailand.

Kasus ini juga tak luput dari sorotan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris.

Ia menyatakan gelar yang dikeluarkan UIPM Indonesia tidak sah.

Pasalnya, UIPM disebut tak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Lantas, bagaimana nasib gelar kehormatan Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM Thailand?

Baca juga: Polemik Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor HC, Kampus Tak Terdaftar PDDikti, UIPM: Kuliah Online

Presenter, Raffi Ahmad menerima gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM, Thailand. Terlihat Nagita Slavina dan dua anak Raffi Ahmad mendampingi
Presenter, Raffi Ahmad menerima gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM, Thailand. Terlihat Nagita Slavina dan dua anak Raffi Ahmad mendampingi (Kolase instagram @raffinagita1717)

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Bisa dikenai sanksi pidana

Halaman 2 dari 4
Tags:
Annisa PohanNagita SlavinaRaffi AhmadAgus Harimurti Yudhoyono
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved