Breaking News:

Keluarga Cendana

Prabowo & Titiek Soeharto Pisah 26 Tahun Lalu, Status Nikah Tertulis 'Pernah', Bedanya dengan Cerai

Sudah 26 tahun berlalu sejak Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto cerai, status nikahnya tertulis 'pernah'.

IG @titieksoeharto
Terungkap fakta di balik perpisahan Prabowo dan Titiek Soeharto, status pernikahannya tertulis 'pernah'. 

TRIBUNTRENDS.COM -  Sudah lama cerai, kini terungkap fakta di balik perpisahan Prabowo Subianto dengan Titiek Soeharto.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto dengan Titiek Soeharto memutuskan berpisah 26 tahun lalu.

Banyak yang menduga perpisahan keduanya didasari karena memburuknya hubungan keluarga yang dibumbui isu politik.

Namun, Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto tetap berhubungan baik meski sudah cerai.

Belakangan ini Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto juga sering terlihat bersama di berbagai acara.

Titiek juga beberapa kali memamerkan momen kebersamaannya dengan Prabowo dan anak mereka, Didiet Hediprasetyo.

Baca juga: Kedekatan Presiden Terpilih Prabowo & Presiden RI Ke-2 Soeharto, Titiek Sampai Senyum Tersipu Malu

Pada 14 April lalu, misalnya, dia mengunggah ke Instagram foto khusus saat disuguhi kue ulang tahun oleh Prabowo yang hadir pada acara syukurannya.

Berdasarkan dokumen pendaftaran Prabowo sebagai capres 2024-2029, status pernikahan Menteri Pertahanan itu tertulis "pernah".

Sementara itu, Titiek hanya menulis huruf "P" dalam kolom yang sama dokumen pendaftarannya sebagai caleg DPR RI, yang berarti "pernah".

Titiek maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada daerah pemilihan DI Yogyakarta.

Lantas, apa arti pernah kawin dalam status perkawinan? Bedakah dengan status bercerai?

Menurut pengacara dari Kantor Hukum Ongko Purba and Partner, R. Achmad Zulfikar Fauzi S.H, status pernah kawin itu merupakan akibat pembatalan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, status janda atau duda didasarkan pada hasil putusan gugatan atau permohonan talak berdasarkan putusan pengadilan, atau salah satu pasangan suami /istri meninggal dunia.

Ini berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang mengatur soal batalnya perkawinan.

Baca juga: Mewahnya Mayangsari Saat Acara Keluarga Cendana, Pamer Kedekatan dengan Tutut & Titiek Soeharto

Titiek Soeharto dan Prabowo
Titiek Soeharto dan Prabowo (Instagram @titieksoeharto)

Adapun soal perceraian/permohonan talak diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Titiek SoehartoPrabowo Subianto
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved