Selebrita
Gelar Doktor Raffi Ahmad Tak Diakui Pemerintah, UIPM Tak Punya Izin: Ditindak Tegas Bila Pelanggaran
Kampus UIPM ternyata tidak memiliki izin, pemerintah disebut tidak akan mengakui gelar doktor HC milik Raffi Ahmad.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNTRENDS.COM - Polemik gelar Doktor yang didapatkan Raffi Ahmad menuai polemik di dunia pendidikan dan masyarakat umum.
Banyak yang mempertanyakan terkait keabsahan kampus UIPM yang memberikan gelar Doktor HC / gelar kehormatan untuk suami Nagita Slavina tersebut.
Hal ini bahkan langsung disorot oleh pemerintah yang disebut tak mengakui gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) yang diterima selebriti Raffi Ahmad.
Pasalnya, kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar itu kepada Raffi ternyata tak memiliki izin.
Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek terhadap UIPM.
Baca juga: 5 Potret Gemasnya Baby Lily Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Pakai Hijab, Ukhti Sejak Dini
Investigasi dilakukan menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat.
Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.
Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Sabtu (5/10)/2024).
Berdasarkan hasil investigasi itu, Ditjen Dikti Ristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud Ristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

"Saat ini tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Abdul Haris.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Adapun perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Abdul Haris, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," katanya.
Abdul Haris juga mengajak masyarakat mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti.
"Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri, sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," jelasnya.
Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
"Ditjen Dikti Ristek memperingatkan agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi," pungkasnya.
Sementara CEO UIPM, Rantastia Nur Alangan angkat bicara terkait tudingan bahwa kampus UIPM abal-abal dan akreditasinya tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti).
Rantasta mengatakan, keberadaan kampusnya sudah dijelaskan secara gamblang dan detail di website.
UIPM disebutkan diakui oleh Asia Pacific Quality Network (APQN), organisasi regional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di kawasan Asia-Pasifik, dan masuk daftar Union of International Associations, lembaga yang diakui sebagai jaminan kredibilitas organisasi-organisasi internasional.
Terkait adanya netizen yang menulusuri kampus UIPM di Thailand, Indonesia, dan USA dan tidak menemukan sebuah kampus, melainkan hanya sebuah kantor, ia menegaskan mengenai fakta bahwa UIPM merupakan kampus dengan sistem 100 persen online learning, sehingga memungkinkan pendidikan yang lebih inklusif dan efisien.
CEO UIPM juga mengatakan bahwa alamat kantor UIPM di Bekasi adalah kantor yang diakui oleh PBB sebagai Pusat NGO-nya PBB (United Nations Ecosoc). Ia pun menegaskan bahwa kantor di Bekasi bukan kampus, tetapi sebuah kantor perwakilan UIPM yang ada di Rusia dan Singapura.
UIPM dikatakan diakreditasi di Rusia, dan bukan di Indonesia (Dikti), sehingga hal ini menjawab mengapa kampus tersebut tak terdaftar di Dikti.
"Dan perlu diketahui bahwa UIPM murni 100 persen online learning (pendidikan jarak jauh), jadi kuliah tak perlu menggunakan kampus. Kalau menggunakan kampus real berarti bukan online learning, tapi bernama offline," tegasnya.
Isu gelar doktor kehormatan atau Doctor Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad ramai jadi perbincangan setelah kampus yang memberikan gelar itu kepada Raffi ternyata diketahui beralamat di sebuah ruko, baik di Thailand maupun di Bekasi.
Netizen bahkan tegas menyebut UIPM sebagai kampus bodong alias kampus abal-abal. Adapun UIPM memberikan gelar doktor honoris causa kepada Raffi atas dasar kontribusi suami Nagita Slavina itu dalam industri kreatif dan hiburan.
Polemik Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor HC, Kampus Tak Terdaftar PDDikti, UIPM: Kuliah Online
Pemberian gelar Doktor Honoris Causa atau gelar kehormatan dari sebuah kampus kepada sosok seleb Raffi Ahmad justru jadi polemik.
Warganet sempat mempertanyakan alamat dan legalitas kampus tersebut, tetapi UIPM sendiri mengaku bahwa perkuliahan mereka dilakukan 100 persen secara online.
Sebelumnya diketahui, Raffi Ahmad mendapat gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand atas kontribusinya di dunia hiburan.
Lalu banyak yang bertanya-tanya tentang UIPM, bahkan ada warganet yang mempertanyakan alamat kampus tersebut.
Melansir dari Kompas.com, jika dikutip dari laman resminya, UIPM Thailand berlokasi di Jalan 67 C Chokehai 4(31/1) Chokchai 4 Road Ladptao, Bangkok 10230.
Baca juga: 5 Potret Nagita Slavina Dampingi Raffi Ahmad Terima Gelar Doktor HC, Kini Pencapaian Suami Disorot
Kampus tersebut memiliki beberapa cabang yakni di Amerika Serikat yang berkantor tepatnya di USA (United State of America), 777 1st St. Pmb-110 Gilroy, CA 95020, California.+1 408-612-5881.
Kemudian cabang lainnya di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Bulevar Ahmad Yani Kav. K.01 Harapan Mulya, Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat, Indonesia.
Serta di Singapura dengan kantor cabang di 111 North Bridge Road, Peninsula Plaza # 21-01, Singapura 179098.
Perguruan tinggi ini menjalankan perkuliahan secara daring atau online dengan biaya pendidikan yang terjangkau untuk memberikan mahasiswa menjaga karier profesional tanpa terganggu.

Dalam laman tersebut, mereka juga mengklaim telah mendapatkan akreditasi dari Asosiasi Universal Perguruan Tinggi dan Universitas Profesional atau biasa disebut UAPCU.
UIPM telah diakreditasi oleh UAPCU Number 2000-HE-DE-874562 (CPD Accreditation Groupn di London-Inggris Raya.
Sementara mengoperasikan pendidikan jarak jauh di Indonesia, UIPM mengaku telah dilindungi oleh Yayasan UIPM, Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dengan nomor AHU- 0004575.AH.01,04 - 2018.
UIPM di Indonesia ternyata dipimpin oleh Prof. Dr. Mohammad Soleh Ridwan, LLM, Ph.D.
Namun saat Kompas.com mencoba mencari datanya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada Senin (30/9/2024) tidak ditemukan dosen atau pimpinan perguruan tinggi atas nama tersebut.
Tak hanya nama pimpinannya, saat Kompas.com mencari data UIPM di PDDikti juga tidak ditemukan data yang menunjukkan bahwa UIPM resmi terdaftar sebagai perguruan tinggi di Indonesia.
Saat dicari dengan singkatan UIPM atau Universal Institute of Professional Management tidak ada data apapun yang keluar.
Dalam laman resminya UIPM mengaku sudah memiliki legalitas dari KemenkumHAM untuk menjalani pendidikan jarak jauh dengan nomor dengan nomor AHU- 0004575.AH.01,04 - 2018.
Namun saat Kompas.com menelusuri di laman resmi Administrasi Hukum Umum tidak ditemukan data terkait UIPM.
Selain itu, UIPM juga saat ditelusuri Kompas.com tidak terdata di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Demikian sejumlah fakta tentang UIPM atau Universal Institute of Professional Management yang memberikan gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad.
Terkait ini, Deputy Legal Affairs UIPM Helena Pattirane buka suara mengenai polemik gelar honoris causa yang diterima oleh Raffi Ahmad.
“Sehubungan dengan ketidaktahuan para netizen yang menanggapi Saudara Raffi Farid Ahmad mendapat gelar Doctor Honoris Causa (Dr. HC) in Tourism and Event Management,” ucap Helena melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/10/2024).
Ia menerangkan, prosedur gelar honoris causa yang diberikan oleh UIPM diakui secara sah oleh Quality Assurance Higher Education (QAHE) sebagai Lembaga Akreditasi Internasional dan Lembaga Pendidikan dari Order of Kingdom Prussia.
UIPM sendiri telah dilindungi secara hukum dan terdaftar di berbagai lembaga internasional, seperti European Council for Leading Business Schools (ECLBS), Higher Education Sustainability Initiative (HESI), Asia Pacific Quality Network (APQN), PBB, dan United Nations University (UNU) Wider.
Dengan begitu, ia menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kepada pihaknya.
"Bahwa apabila ada para pihak yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik bagi Lembaga UIPM UN ECOSOC cabang UIPM Thailand dan alumni UIPM Thailand, maka kami selaku Kuasa Hukum Lembaga UIPM UN ECOSOC akan mengambil langkah hukum bagi pihak-pihak tersebut,” tegas Helena.
Lebih lanjut, Helena menyampaikan bahwa UIPM adalah pendidikan tinggi dengan formasi jarak jauh dan menggunakan sistem pendidikan sepenuhnya secara online learning, virtual campus, atau non-real campus.
“UIPM didirikan full 100 persen online yang dikelola secara Global Managing, Global Students, dan Global Education,” tutur Helena.
Ia menerangkan, UIPM tersebar di beberapa negara, seperti Thailand, Indonesia, dan Rusia sebagai pusat pendidikan dengan sistem pembelajaran daring.
"Sistem pembelajaran online memungkinkan peserta didik untuk kuliah dari negara masing-masing tanpa harus datang ke kampus, yang lebih fleksibel, efisien, dan hemat biaya," jelas Helena.
UIPM diatur secara global melayani mahasiswa dari seluruh dunia dengan berafiliasi dengan UN ECOSOC (United Nations ECOSOC) berstatus Special Consultative.
Masih menurut keterangan resmi, sebagai anggota APQN, maka UIPM setara dengan kementerian pendidikan yang juga merupakan anggota organisasi itu.
Secara hukum internasional, UIPM masuk dalam aturan pendidikan online internasional yaitu lembaga akreditasi internasional bernama European Distance and E-Learning Network (EDEN) yang merupakan bagian dari Global Education Coalition UNESCO.
EDEN didukung oleh Program ERASMUS+ Uni Eropa.
Helena membenarkan bahwa alamat yang ada di Thailand bukanlah kampus, karena UIPM 100 persen online learning.
“Di Ebina House Thailand, Vibhavadi Rangsit 64 Yeak 3 Alley, Talat Bang Khen, Lak Si, Bangkok 10210, Thailand bukan kampus,” ucap ia.
Dia melanjutkan, UIPM juga memiliki kantor di Indonesia yang diberi mandat langsung oleh PBB.
PBB memberi mandat kepada UIPM Indonesia melalui UN ECOSOC yang bertindak untuk memantau (observer, monitoring, dan reporter).
“Berkantor di Plaza Summarecon Bekasi. Jalan Bulevar Ahmad Yani Kav. K.01 Harapan Mulya, Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat, Indonesia. Bukan Kampus,” ujar Helena.
Tak hanya itu, UIPM juga mempunyai kantor di Rusia sebagai pusat pendidikan tinggi online learning.
Kantornya terletak di Shevtsova 19, Pravdinsk District, Kaliningrad Region, 238414, Rusia.
(*)
(*)
Sumber: ABC Radio Australia
Sosok Park Si Hoo, Aktor Dituduh 'Perantara Perselingkuhan', Kenalkan Pelakor ke Suami Orang |
![]() |
---|
Acha Septriasa Cerai! Ini Perjalanan Cinta hingga Berpisah dengan Vicky Kharisma |
![]() |
---|
Profil Andi Annisa, Artis yang Dituding Jadi Selingkuhan Fandy Christian, Dahlia Poland Gugat Cerai! |
![]() |
---|
Sosok Dahlia Poland, Artis Gugat Cerai Fandy Christian, Rumah Tangga Kandas Karena Orang Ketiga? |
![]() |
---|
Fandy Christian Selingkuh Sebelum Digugat Cerai, Dahlia Poland Ungkap Sosok Pelakor: Teman Sendiri |
![]() |
---|