Breaking News:

Berita Viral

Wujud Rumah KPK Tempat Simpan Barang Sitaan, Parkiran Mobil Canggih untuk Simpan Kendaraan Koruptor

Intip wujud rumah KPK tempat penyimpanan barang sitaan dari koruptor. Parkiran mobilnya canggih, berisi kendaraan para pejabat korup.

Penulis: Hanna Suli
Editor: Suli Hanna
YouTube KPK RI
Wujud Rumah KPK Tempat Simpan Barang Sitaan, Fasilitasnya Canggih 

Lebih detail, Rupbasan KPK ini tanahnya seluas 7.831 meter persegi.

Di rumah ini ada berbagai fasilitas.

Dua di antaranya adalah mesin cuci mobil otomatis dan lift kendaraan berkapasitas 4 ton.

Baca juga: 5 Fakta Rosmah Mansor, Mantan Ibu Negara Malaysia Terjerat Korupsi, Habiskan Rp 2 M gegara Ngambek

Wujud Rumah KPK Tempat Simpan Barang Sitaan, Fasilitasnya Canggih
Wujud Rumah KPK Tempat Simpan Barang Sitaan, Fasilitasnya Canggih (YouTube KPK RI)

Ukurannya sangat besar, gedung ini mampu menampung 216 slot parkir kendaraan roda empat, 120 slot parkir kendaraan roda dua, dan 12 slot parkir bus atau truk, dengan fasilitas parkir mekanis.

Ada juga fasilitas penunjang seperti solar panel, dumbwaiter, fire alarm & fire fighting, zero waste water purification, hingga ground water tank. 

Tak kalah penting, rumah ini juga memiliki ruang barang bukti dan ruang arsip.

"Barang sitaan tersebut disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan atau Rupbasan KPK.

Benda sitaan tersebut nantinya akan dilelang dan uangnya akan dikembalikan ke negara melalui Kementerian Keuangan," ujar keterangan video seperti dikutip pada Rabu (26/9/2024).

KPK juga bertanggung jawab menjaga nilai jual terhadap barang yang disita.

Lantas mengapa fasilitas rumah tersebut harus mewah?

Baca juga: Nasib 567 Tas Branded Rosmah Mansor, Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Bui Akibat Korupsi Rp 65 T

Wujud Rumah KPK Tempat Simpan Barang Sitaan, Fasilitasnya Canggih
Wujud Rumah KPK Tempat Simpan Barang Sitaan, Fasilitasnya Canggih (YouTube KPK RI)

Rupanya ini merupakan salah satu usaha KPK untuk terus mengoptimalkan asset recovery tindak pidana korupsi.

Agar asset recovery tinggi, barang-barang tersebut harus terjaga kualitasnya.

Maka dari itu mereka butuh fasilitas yang menunjang.

Proses penyitaan dan penyitaan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh penyidik ​​pada tahap penyidikan.

Barang-barang yang disita kemudian akan disimpan dan nanti akan dilelang.

Pelelangan dilakukan setelah proses penindakan selesai.

Aset-aset itu akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang secara umum.

(TribunTrends.com/ Suli Hanna)

Tags:
KPKmobilkoruptor
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved