Breaking News:

Keluarga Cendana

Fakta Perpisahan Prabowo & Titiek Soeharto, Status Nikah Ditulis 'Pernah', Beda dengan Cerai?

Terungkap fakta di balik perpisahan Prabowo dan Titiek Soeharto, status pernikahannya tertulis 'pernah'.

Kolase Instagram
Terungkap fakta di balik perpisahan Prabowo dan Titiek Soeharto, status pernikahannya tertulis 'pernah'. 

TRIBUNTRENDS.COM -  Sudah 26 tahun berlalu sejak Prabowo Subianto berpisah dengan Titiek Soeharto.

Sementara itu, baru-baru ini terungkap fakta di balik perceraian Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto.

Meski sudah cerai, hubungan Prabowo Subianto dengan Titiek Soeharto tetap terjalin baik hingga saat ini.

Belakangan ini Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto juga sering terlihat bersama di berbagai acara.

Titiek juga beberapa kali memamerkan momen kebersamaannya dengan Prabowo dan anak mereka, Didiet Hediprasetyo.

Baca juga: Kedekatan Presiden Terpilih Prabowo & Presiden RI Ke-2 Soeharto, Titiek Sampai Senyum Tersipu Malu

Pada 14 April lalu, misalnya, dia mengunggah ke Instagram foto khusus saat disuguhi kue ulang tahun oleh Prabowo yang hadir pada acara syukurannya.

Berdasarkan dokumen pendaftaran Prabowo sebagai capres 2024-2029, status pernikahan Menteri Pertahanan itu tertulis "pernah".

Sementara itu, Titiek hanya menulis huruf "P" dalam kolom yang sama dokumen pendaftarannya sebagai caleg DPR RI, yang berarti "pernah".

Titiek maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada daerah pemilihan DI Yogyakarta.

Lantas, apa arti pernah kawin dalam status perkawinan? Bedakah dengan status bercerai?

Menurut pengacara dari Kantor Hukum Ongko Purba and Partner, R. Achmad Zulfikar Fauzi S.H, status pernah kawin itu merupakan akibat pembatalan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, status janda atau duda didasarkan pada hasil putusan gugatan atau permohonan talak berdasarkan putusan pengadilan, atau salah satu pasangan suami /istri meninggal dunia.

Ini berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang mengatur soal batalnya perkawinan.

Baca juga: Mewahnya Mayangsari Saat Acara Keluarga Cendana, Pamer Kedekatan dengan Tutut & Titiek Soeharto

Titiek Soeharto dan Prabowo
Titiek Soeharto dan Prabowo (Instagram @titieksoeharto)

Adapun soal perceraian/permohonan talak diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan.

Ia juga menyampaikan perbedaan alasan pembatalan perkawinan dan perceraian menurut hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Titiek SoehartoPrabowo Subianto
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved