Keluarga Jokowi
Perbandingan Jet Pribadi Mahfud MD & Kaesang-Erina, Siapa yang Gratifikasi? Pengamat: Kalau Fair
Komentar praktisi hukum dan pemerhati politik sosial budaya soal penggunaan jet pribadi Mahfud MD dan Kaesang, siapa yang gratifikasi?
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNTRENDS.COM - Polemik jet pribadi di lingkaran Keluarga Presiden Joko Widodo masih jadi sorotan.
Kali ini ada satu sisi menarik di balik penggunaan jet pribadi dari Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sempat viral di media sosial.
Di mana sosok Mahfud MD sempat mengkritik, lalu mengaku juga pernah naik pesawat jet pribadi saat menjabat di pemerintahan.
Sisi menarik ini adalah komentar dari seorang praktisi hukum dan pemerhati politik sosial budaya Agus Widjajanto.
Agus menyoroti ramainya pemberitaan mengenai penggunaan fasilitas jet pribadi, antara Kaesang Pangarep dan Mahfud MD.
Di mana terdapat dugaan gratifikasi di balik penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang.
Baca juga: Kaesang Pangarep Dibela Budi Arie: Erina Gudono Hamil 8 Bulan, Naik Pesawat Umum Mana Boleh
"Apakah Kaesang Pangarep seorang pegawai negeri/pemerintah atau pejabat negara? Karena Kaesang bukan pejabat negara, maka sesuai bunyi undang-undang, tidak bisa diterapkan gratifikasi untuk dia," kata Agus Widjajanto dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun mengaku pernah menggunakan jet pribadi saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Agus menjelaskan, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mendefinisikan gratifikasi secara luas, termasuk penerimaan tiket pesawat.
Oleh karena itu, meskipun ada klaim bahwa fasilitas tersebut tidak mempengaruhi jabatan Mahfud MD, namun identitas jabatan dan pribadi Mahfud tidak dapat dipisahkan.

Dalam konteks itu, lanjut Agus, yang termasuk kategori gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat negara.
"Gratifikasi bisa berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, fasilitas wisata, pengobatan, dan sebagainya," ujar Agus.
Agus menekankan, gratifikasi secara prinsip bersifat netral dan wajar.
Akan tetapi, dalam kenyataannya di lapangan, gratifikasi bisa dikategorikan atau diklasifikasikan sebagai suap, terutama jika berhubungan dengan jabatan sesuai tugas dari pejabat tersebut.
"Hal ini merupakan kontradiksi dalam melihat posisi masalah, di mana kalau fair, justru beliau yang harus melaporkan gratifikasi tersebut saat menjabat Ketua MK dulu, saat menjadi pejabat negara dari lembaga yudikatif," pungkas Agus.
Sumber: Tribunnews.com
Adu Gaya Kahiyang Ayu & Erina Gudono di Pelantikan Bobby Nasution, Sepatu Istri Kaesang Lebih Mahal |
![]() |
---|
Biasa Pakai Produk Lokal, Jokowi & Gibran Pakai Sepatu Mewah saat Foto di Istana, Harga Rp 15 Jutaan |
![]() |
---|
Baru Terungkap, Foto Keluarga Jokowi Sebelum Tinggalkan Istana Kepresidenan, Fotografer Ungkap Fakta |
![]() |
---|
Gaya Erina Gudono di Ultah Anak Valencia Tanoesoedibjo Curi Perhatian, Istri Kaesang Salah Kostum? |
![]() |
---|
Rumah Solo Ramai Wisatawan, Cara 'Ngode' Jokowi Biar Bisa Foto Bareng, Iriana Suguhkan Cemilan Ini |
![]() |
---|