Breaking News:

Keluarga Jokowi

Perbandingan Jet Pribadi Mahfud MD & Kaesang-Erina, Siapa yang Gratifikasi? Pengamat: Kalau Fair

Komentar praktisi hukum dan pemerhati politik sosial budaya soal penggunaan jet pribadi Mahfud MD dan Kaesang, siapa yang gratifikasi?

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews/Istimewa
Komentar praktisi hukum dan pemerhati politik sosial budaya soal penggunaan jet pribadi Mahfud MD dan Kaesang, siapa yang gratifikasi? 

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik jet pribadi di lingkaran Keluarga Presiden Joko Widodo masih jadi sorotan.

Kali ini ada satu sisi menarik di balik penggunaan jet pribadi dari Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sempat viral di media sosial.

Di mana sosok Mahfud MD sempat mengkritik, lalu mengaku juga pernah naik pesawat jet pribadi saat menjabat di pemerintahan.

Sisi menarik ini adalah komentar dari seorang praktisi hukum dan pemerhati politik sosial budaya Agus Widjajanto.

Agus menyoroti ramainya pemberitaan mengenai penggunaan fasilitas jet pribadi, antara Kaesang Pangarep dan Mahfud MD.

Di mana terdapat dugaan gratifikasi di balik penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang.

Baca juga: Kaesang Pangarep Dibela Budi Arie: Erina Gudono Hamil 8 Bulan, Naik Pesawat Umum Mana Boleh

"Apakah Kaesang Pangarep seorang pegawai negeri/pemerintah atau pejabat negara? Karena Kaesang bukan pejabat negara, maka sesuai bunyi undang-undang, tidak bisa diterapkan gratifikasi untuk dia," kata Agus Widjajanto dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun mengaku pernah menggunakan jet pribadi saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Agus menjelaskan, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mendefinisikan gratifikasi secara luas, termasuk penerimaan tiket pesawat.

Oleh karena itu, meskipun ada klaim bahwa fasilitas tersebut tidak mempengaruhi jabatan Mahfud MD, namun identitas jabatan dan pribadi Mahfud tidak dapat dipisahkan.

Maju mundur pemanggilan Kaesang Pangarep oleh KPK, dulu ngegas ibunda Iriana disenggol, kini terdiam saat istri ikut terseret.
Maju mundur pemanggilan Kaesang Pangarep oleh KPK, dulu ngegas ibunda Iriana disenggol, kini terdiam saat istri ikut terseret. (ISTIMEWA)

Dalam konteks itu, lanjut Agus, yang termasuk kategori gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat negara.

"Gratifikasi bisa berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, fasilitas wisata, pengobatan, dan sebagainya," ujar Agus.

Agus menekankan, gratifikasi secara prinsip bersifat netral dan wajar.

Akan tetapi, dalam kenyataannya di lapangan, gratifikasi bisa dikategorikan atau diklasifikasikan sebagai suap, terutama jika berhubungan dengan jabatan sesuai tugas dari pejabat tersebut.

"Hal ini merupakan kontradiksi dalam melihat posisi masalah, di mana kalau fair, justru beliau yang harus melaporkan gratifikasi tersebut saat menjabat Ketua MK dulu, saat menjadi pejabat negara dari lembaga yudikatif," pungkas Agus.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Joko WidodoMahfud MDKaesang PangarepErina Gudonojet pribadi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved