Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Soal IPS Kelas 9 SMP Halaman 79: Mengapa Pembuatan Uang Palsu Tidak Boleh?

Simaklah kunci jawaban soal IPS Kelas 9 SMP halaman 79 Kurikulum Merdeka: mengapa pembuatan uang palsu tidak boleh?

Tayang:
Tribuntrends.com/ Freepik
Simaklah kunci jawaban soal IPS Kelas 9 SMP halaman 79 Kurikulum Merdeka: mengapa pembuatan uang palsu tidak boleh? 

TRIBUNTRENDS.COM - Simaklah kunci jawaban soal IPS Kelas 9 SMP halaman 79 Kurikulum Merdeka: mengapa pembuatan uang palsu tidak boleh?

Soal dan kunci jawaban berikut adalah berupa soal essay yang bersumber dari buku Kemendikbud. 

Pembahasan soal dan kunci jawaban berikut diharapkan dapat digunakan siswa untuk referensi belajar. 

Simaklah kunci jawaban soal IPS Kelas 9 SMP halaman 79 Kurikulum Merdeka: mengapa pembuatan uang palsu tidak boleh?
Simaklah kunci jawaban soal IPS Kelas 9 SMP halaman 79 Kurikulum Merdeka: mengapa pembuatan uang palsu tidak boleh? (Tribunpontianak.co.id)

Pertanyaan berkaitan dengan pembuatan dan penggunaan uang palsu.

Berikut ini kunci jawaban IPS Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka disadur dari beragam sumber.

Halaman 79

Pengayaan

1. Menurutmu mengapa pembuatan dan penggunaan uang palsu adalah tindakan yang tidak
boleh dilakukan?

2. Apa dampak kerugian dari tindakan tersebut bagi negara dan masyarakat?

Lihat kunci jawaban!

1. Karena melanggar hukum yang berlaku.

Pasal 244 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.

Jika barang siapa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud agar uang palsu itu dikeluarkan ke dalam negeri atau oleh orang asing, dihukum penjara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 245 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya palsu, dihukum penjara paling lama dua belas tahun.

Halaman 1/2
Tags:
kunci jawabanIPSKelas 9 SMPKurikulum Merdeka
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved