Breaking News:

Selebrita

Terungkap Transaksi di 4 Rekening Milik Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Sempat Terima Rp 32 Miliar

Transaksi keuangan di rekening milik Harvey Moeis terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi timah

Editor: Galuh Palupi
YouTube Tribun Video
Transaksi di rekening Harvey Moeis terungkap 

"Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi," ujar jaksa.

Baca juga: Sering Dipamerkan, Harvey Moeis Ternyata Bukan Pemilik Jet Pribadi, Suami Sandra Dewi Cuma Penumpang

Diperiksa bareng selama 10 jam, MAKI sebut potensi Sandra Dewi jadi tersangka korupsi makin besar, susul Harvey Moeis?
Diperiksa bareng selama 10 jam, MAKI sebut potensi Sandra Dewi jadi tersangka korupsi makin besar, susul Harvey Moeis? (ISTIMEWA)

Selain itu, uang juga ditransfer ke rekening Harvey Moeis ke empat rekeningnya senilai Rp 2 miliar sampai Rp 32 miliar:

• Pada Bank BCA rekening atas nama HARVEY MOEIS  seluruhnya sebesar  Rp 6.711.215.000;
• Pada Bank BCA rekening atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 2.746.646.999;
• Pada Bank BCA rekening atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 32.117.657.062; dan
• Pada Bank BCA rekening atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 5.563.625.000.

Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey Moeis ini dibuat seolah-olah terkait dengan kegiatan bisnisnya.

"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha dan operasional," katanya.

Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak Ajukan Eksepsi

Setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024), Harvey Moeis menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan hari ini, Rabu, (14/8/2024).

Sosok 16 tersangka korupsi PT Timah, ada Harvey Moeis dan Helena Lim
Sosok 16 tersangka korupsi PT Timah, ada Harvey Moeis dan Helena Lim (Kolase Tribunnews)

Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis didakwa atas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Potret Rumah Sandra Dewi di Australia, Jadi Airbnb, Istri Harvey Moeis Patok Harga Rp 57 Juta/malam

Hasil diskusinya, pria berusia 38 tahun itu tak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

"Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi," kata Harvey Moeis dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Majelis hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (22/8/2024).

"Sidang ditunda sampai 22 Agustus 2024, dengan agenda saksi dari penuntut umum," tutup Hakim Ketua. (Tribun Trends/Bangka Pos)

Sumber: Bangka Pos
Tags:
Harvey MoeisSandra DewiHelena Lim
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved