Pemekaran Wilayah
Tunjuk Singosari Sebagai Ibukota, Kabupaten Baru Malang Utara Segera Disahkan, Berikut 11 Wilayahnya
Kapan wacana pemekaran Malang Utara akan segera disahkah? Sehingga total 11 kecamatan akan menjadi wilayah Malang Utara.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Kapan wacana pemekaran Malang Utara akan segera disahkah?
Karena nantinya Pujon, Ngantang, dan Kasembon yang saat ini masuk wilayah Malang barat ini rencananya akan ikut Malang utara.
Sehingga total 11 kecamatan akan menjadi wilayah Malang Utara jika sudah disahkan. Mana saja?
Baca juga: Pemkab & DPRD Sudah Acc? Kabupaten Malang Bakal Dimekarkan, Malang Utara, Barat, dan Selatan
Pemekaran Malang Utara sudah dibahas dan disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus RPJPD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq pada media.
Saat ini Kabupaten Malang memiliki luas wilayah 347.344 hektar dengan pusat pemerintahannya berada di Kecamatan Kepanjen.
Mengenai persyaratan pemekaran wilayah selain aspirasi masyarakat, Malang Utara harus dibentuk setelah ada dokumen akademis yang disampaikan oleh menteri dalam negeri (Mendagri).
Jika dihitung, jarak Malang Barat ke pusat Malang Utara yakni Singosari jaraknya, sekitar 30-50 km.

Berikut ini kecamatan yang masuk dalam wilayah Malang Utara:
1. Kecamatan Lawang
2. Kecamatan Singosari
3. Kecamatan Pakis
4. Kecamatan Dau
5. Kecamatan Karangploso
6. Kecamatan Jabung
7. Kecamatan Poncokusumo
8. Kecamatan Tumpang
9. Kecamatan Pujon
10. Kecamatan Ngantang
11. Kecamatan Kasembon
Kecamatan Singosari nantinya akan menjadi ibu kota kabupaten Malang Utara.
“Ini sudah disiapkan di RPJPD sudah tertuang. Masyarakat yang menantikan pemekaran sudah kita siapkan dokumennya,” kata Zia.
Zia mengatakan, pemekeran wilayah bisa saja terjadi di Malang Utara, Malang Barat, maupun Malang Selatan.
Namun yang paling memungkinkan terjadi pemekaran ada di wilayah Malang Utara.
Perhitungan itu berdasarkan kajian oleh Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang.
Baca juga: 11 Kecamatan Siap Pisah dengan Kabupaten Malang, Namanya Berubah Malang Utara: Tumpang, Pujon, Pakis

Meski sudah diajukan ke pemerintah pusat, hingga saat ini Malang Utara belum berdiri menjadi kabupaten baru.
Masyarakat Malang Utara menanti moratorium dicabut kemudian menjadi kabupaten mandiri,
Pemekaran diharapkan memberikan dampak positif bagi masyrakat.
Berikut ini syarat pembentukan daerah baru untuk kabupaten.
Pertama harus dari keputusan musyawarah desa dan persetujuan bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota.
Kemudian dari persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk maka harus dipertimbangkan parameternya.
Parameter persyaratan dasar kewilayahan.
Meliputi, luas Wilayah minimal, jumlah Penduduk minimal, batas Wilayah, cakupan Wilayah.
Pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Pemerintah pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan.
Jika daerah persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
Daerah persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah Persiapannya dan dikembalikan ke daerah Induk.
***
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
Pemekaran Nangroe Aceh Darussalam, 6 Calon Daerah Otonom Baru Segera Lahir, Ada Kota Meulaboh |
![]() |
---|
Inilah 14 Kecamatan yang Segera Membentuk Kabupaten Baru Pisah dengan Bogor, Ibukotanya di Cigudeg |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Segera Bidani Kabupaten Baru di Jabar, Pisah dari Kabupaten Bogor, Ibu Kota di Cigudeg |
![]() |
---|
Selangkah Lagi Cirebon Jadi Daerah Istimewa Seperti Yogyakarta & Aceh, Dedi Mulyadi: Saya Mendorong |
![]() |
---|
Reaksi Pemprov Jateng Soal Ramai Wacana Provinsi Banyumasan, Muria Raya, Daerah Istimewa Surakarta |
![]() |
---|