Pemekaran Wilayah
Sumedang Siap Sambut 30 Desa Baru, Cimanggung, Sarimekar, Cinanjung Dimasukkan Provinsi Jawa Barat
Berada di wilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sumedang berencana akan menambah 30 desanya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Berada di wilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sumedang berencana akan menambah 30 desanya.
Rencana ini berawal dari permintaan masyarakat Kabupaten Sumedang.
Di samping itu desa-desa yang akan dimekarkan ini sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Baca juga: Kepulauan Riau Bakal Dipecah! Wacana Pemekaran Provinsi Natuna Anambas: Natuna Selatan-Anambas Utara
Saat ini Kabupaten Sumedang terdiri atas 26 kecamatan, 7 kelurahan, dan 270 desa.
Nantinya Sumedang akan menambah 30 desa untuk meningkatkan potensi daerah.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang mengungkapkan bahwa 30 desa di wilayah ini telah memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Harapan dari pemekaran ini adalah meningkatkan pelayanan publik, mengoptimalkan potensi daerah, dan menaikka perekonomian.
Dalam 270 desa ini, Kabupaten Sumedang memiliki jumlah penduduk kurang lebih 1.135.818 jiwa.
Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, 30 desa di Sumedang dinilai siap melangkah maju.

Sebagaimana diketahui syarat utama pemekaran desa adalah jumlah penduduk minimal 2.400 Kepala Keluarga (KK).
Sedangkan, desa-desa seperti Girimukti, Mekarjaya, Jatihurip, Jatimulya, dan Rancamulya di Kecamatan Sumedang Utara telah melampaui angka.
Selain memenuhi syarat penduduk, desa yang ingin dimekarkan harus membentuk desa persiapan dan mendapat persetujuan dari masyarakat.
Dalam proses pemekaran, harus berasal dari usulan dari tingkat desa yang kemudian diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan Provinsi.
Berikut ini tiga desa di Sumedang sedang dalam proses pemekaran, Cimanggung, Sarimekar dan Cinanjung.
Ketiga Desa diatas dalam tahap pembentukan desa persiapan, yang sudah disurvei oleh Tim Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Wacana Pemekaran di Jawa Barat, Ada 8 Kabupaten Baru, Bakal Terealisasi oleh Prabowo-Gibran?

Berikut ini syarat pembentukan daerah baru untuk kabupaten.
Pertama harus dari keputusan musyawarah desa dan persetujuan bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota.
Kemudian dari persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk maka harus dipertimbangkan parameternya.
Parameter persyaratan dasar kewilayahan.
Meliputi, luas Wilayah minimal, jumlah Penduduk minimal, batas Wilayah, cakupan Wilayah.
Pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Pemerintah pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan.
Jika daerah persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
Daerah persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah Persiapannya dan dikembalikan ke daerah Induk.
Nantinya Provinsi kepulauan Buton akan memiliki luas wilayah sekitar 5.807 km⊃;;2; atau mengambil sekitar 16,5 persen wilayah provinsi Sulawesi Tenggara.
Sedangkan jumlah penduduknya sendiri sekitar 701.000 jiwa, yaitu sekitar 25?ri total jumlah penduduk Sulawesi Tenggara.
Provinsi ini Rencananya akan beribu kota di kota bau-bau.
***
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
Pemekaran Nangroe Aceh Darussalam, 6 Calon Daerah Otonom Baru Segera Lahir, Ada Kota Meulaboh |
![]() |
---|
Inilah 14 Kecamatan yang Segera Membentuk Kabupaten Baru Pisah dengan Bogor, Ibukotanya di Cigudeg |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Segera Bidani Kabupaten Baru di Jabar, Pisah dari Kabupaten Bogor, Ibu Kota di Cigudeg |
![]() |
---|
Selangkah Lagi Cirebon Jadi Daerah Istimewa Seperti Yogyakarta & Aceh, Dedi Mulyadi: Saya Mendorong |
![]() |
---|
Reaksi Pemprov Jateng Soal Ramai Wacana Provinsi Banyumasan, Muria Raya, Daerah Istimewa Surakarta |
![]() |
---|