Breaking News:

Pemekaran Wilayah

Provinsi Nusa Tenggara Barat Siap Sambut Kota Baru Sumbawa Isinya 5 Kecamatan Moyo Hilir, Unter Iwes

Berikut ini 5 kecamatan yang akan diboyong masuk dan ikut menjadi bagian dari Kota Sumbawa setelah dimekarkan dari Kabupaten Sumbawa.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TribunTrends/Pixabay
5 Kecamatan yang akan diboyong masuk Kota Sumbawa. 

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini 5 kecamatan yang akan diboyong masuk dan ikut menjadi bagian dari Kota Sumbawa setelah dimekarkan dari Kabupaten Sumbawa.

Saat ini Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mencanangkan pemekaran wilayahnya, salah satunya yang akan dimekarkan adalah Kabupaten Sumbawa.

Akan ada 5 wilayah dari Kabupaten Sumbawa yang dibawa masuk Kota Sumbawa sebagai wilayah baru si Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Kuningan akan Pisah dengan Jawa Barat, Gabung dengan Majalengka Membentuk Provinsi Baru Cirebon Raya

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkenal memiliki kekayaan pemandangan alam yang sangat cantik.

Dengan garis pantai yang masih asri membuat Provinsi Nusa Tenggara Barat  terus melakukan pembenahan.

Diharapknan nantinya pemekaran wilayah ini dapat semakin membuat Provinsi Nusa Tenggara Barat mudah aksesnya.

Untuk siapa saja yang ingin menikmati Provinsi Nusa Tenggara Barat, pemerintah daerah bisa malayani dengan baik.

Rencana pemekaran Kabupaten Sumbawa ada 5 kecamatan yang akan diboyong masuk dan ikut menjadi bagian dari Kota Sumbawa.

5 Kecamatan yang akan diboyong masuk Kota Sumbawa.
5 Kecamatan yang akan diboyong masuk Kota Sumbawa. (TribunTrends/Pixabay)

1. Kecamatan Labuhan Badas

Kecamatan Labuhan Badas adalah salah satu kecamatan yang direncanakan akan menjadi bagian dari Kota Sumbawa.

Labuhan Badas dipilih untuk mengisi peran penting dalam pembentukan kota baru ini.

2. Kecamatan Unter Iwes

Kecamatan Unter Iwes juga termasuk dalam daftar kecamatan yang akan bergabung dalam Kota Sumbawa.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan strategis geografis dan potensi pembangunan di daerah tersebut.

3. Kecamatan Sumbawa

Selanjutnya ada Kecamatan Sumbawa yang akan menyusun struktur administratif Kota Sumbawa.

Kecamatan ini diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan dalam perkembangan kota baru tersebut

4. Kecamatan Moyo Utara

Kemudian ada Kecamatan Moyo Utara yang dikabarkan akan ikut dan membentuk Kota Baru Sumbawa.

Moyo Utara terletak di pesisir Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menawarkan keindahan pantai.

5. Kecamatan Moyo Hilir

Terakhir adalah Kecamatan Moyo Hilir yang akan ikut menjadi bagian kota baru Sumbawa.

Satu kecapatan di Moyo Hilir hanya ada 10 desa.

Desa di Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat
Desa di Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (TribunTrends)

Syarat Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota.

Melansir dari informasi djpk Kemenkeu, setelah memenuhi persyaratan dasar baik kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif.

1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

4. Persyaratan Persyaratan Dasar

Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.

5. Parameter persyaratan administrasi, daerah Provinsi:

- Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota

- Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk

6. Parameter persyaratan dasar kewilayahan:

- Luas Wilayah minimal

- Jumlah Penduduk minimal

- Batas Wilayah

- Cakupan Wilayah

- Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan

7. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:

- Geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan Daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.

Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.

(TribunTrends.com/MNL)

 

Tags:
Nusa Tenggara BaratSumbawaMoyo HilirUnter IwesMoyo UtaraLabuhan BadasKabupatenpemekaran
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved