Pemekaran Wilayah
12 Kecamatan yang akan Bergabung dengan Kabupaten Baru Serang Barat, setelah Resmi Pisah dari Serang
Mana saja kecamatan yang akan membentuk kabupaten sendiri jika pemekaran wilayah di Serang dikabulkan pemerintah pusat?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Tak hanya Kabupaten Lebak yang akan mengalami pemekaran, Serang yang masih masuk wilayah Provinsi Banten juga diwacanakan akan dimekarkan.
Sebanyak 12 kecamatan akan pisah dari Kabupaten Serang jika wacana pemekaran sudah diresmikan pemerintah.
Mana saja kecamatan yang akan membentuk kabupaten sendiri jika pemekaran wilayah di Serang dikabulkan pemerintah pusat?
Baca juga: Wacana Kabupaten Baru di Banten, Membawa 10 Kecamatan dari Lebak, Namanya Berubah Jadi Cilangkahan
Sejumlah wilayah di Indonesia diwacanakan akan melakukan pemekaran untuk membentuk suatu wilayah baru.
Hal ini dilakukan agar kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan adanya wilayah pemerintahan yang lebih efektif selepas dimekarkan.
Kabupaten Serang yang berada di Banten merupakan daerah yang ikut wacana pemekaran.
Kabupaten Serang bahkan sudah diperhitungkan bahwa jika terjadi pemekaran, mereka akan kehilangan sebagian wilayahnya demi membentuk calon kabupaten baru.
Adapun kecamatan yang nantinya akan bergabung dengan calon kabupaten baru itu yakni sebanyak 12 kecamatan.
Nantinya jika Kabupaten Serang dimekarkan maka, nama yang telah disiapkan untuk calon kabupaten baru ini adalah Kabupaten Serang Barat.
Wacananya, Kabupaten Serang Barat akan memiliki 12 kecamatan dan luas wilayah sekitar 752 kilometer persegi.
Dengan perkiraan penduduk yang akan menghuni calon kabupaten baru ini sekitar 685.581 jiwa.
Berikut daftar 12 kecamatan yang akan bergabung dengan Kabupaten Serang Barat:
1. Kecamatan Pulo Ampel
2. Kecamatan Bojonegara
3. Kecamatan Kramatwatu
4. Kecamatan Waringinkurung
5. Kecamatan Anyar
6. Kecamatan Mancak
7. Kecamatan Gunungsari
8. Kecamatan Cinangka
9. Kecamatan Padarincang
10. Kecamatan Pabuaran
11. Kecamatan Ciomas
12. Kecamatan Baros
Sedangkan untuk kecamatan yang dipilih menjadi calon ibu kota yaitu terletak di Kecamatan Gunungsari.
Syarat Pemekaran Wilayah
Kini pemekaran tersebut tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Penggabungan daerah dilakukan berdasarkan beberapa perhitungan.
Mulai dari kesepakatan daerah yang bersangkutan, atau hasil evaluasi pemerintah pusat.
Diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.
Penggabungan daerah provinsi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan.
Diusulkan secara bersama oleh gubernur yang daerahnya akan digabungkan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.
***
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
| Pemekaran Nangroe Aceh Darussalam, 6 Calon Daerah Otonom Baru Segera Lahir, Ada Kota Meulaboh |
|
|---|
| Inilah 14 Kecamatan yang Segera Membentuk Kabupaten Baru Pisah dengan Bogor, Ibukotanya di Cigudeg |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Segera Bidani Kabupaten Baru di Jabar, Pisah dari Kabupaten Bogor, Ibu Kota di Cigudeg |
|
|---|
| Selangkah Lagi Cirebon Jadi Daerah Istimewa Seperti Yogyakarta & Aceh, Dedi Mulyadi: Saya Mendorong |
|
|---|
| Reaksi Pemprov Jateng Soal Ramai Wacana Provinsi Banyumasan, Muria Raya, Daerah Istimewa Surakarta |
|
|---|