Breaking News:

Selebrita

Selebgram Dipenjara, Kini Digosipkan Hamil Anak Saipul Jamil, Polisi Beberkan Fakta: Sudah Kami Cek

Masih menjalani hukuman penjara, selebgram dikabarkan hamil anak pedangdut kondang, polisi beber fakta.

|
Editor: ninda iswara
Kolase Tribun Trends/Instagram/Kompas
Masih menjalani hukuman penjara, selebgram dikabarkan hamil anak pedangdut kondang, polisi beber fakta. 

TRIBUNTRENDS.COM - Nama selebgram atau influencer satu ini sempat ramai diperbincangkan lantaran konten viralnya yang dianggap melecehkan agama.

Akibatnya, sang selebgram kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Di tengah menjalani masa hukuman di penjara, sang selebgram justru digosipkan tengah hamil dengan seorang penyanyi dangdut terkenal.

Selebgram Lina Mukherjee lah yang dikabarkan hamil anak Saipul Jamil di tengah menjalani masa hukuman.

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas II A Palembang Ike Rahmawati membantah beredarnya informasi bahwa Lina Mukherjee saat ini dalam kondisi hamil dan mengandung anak Saipul Jamil.

Baca juga: Ini yang Kami Tunggu Reaksi Pelapor saat Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara, Senang Bukan Main

Seperti diketahui Lina Mukherjee saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dalam kasus penipuan agama karena konten makan daging babi dengan mengucapkan 'Bismillah'.

Kabar tentang hamilnya Lina Mukherjee beredar dari salah satu laman pemberitaan yang terbit pada Jumat 12 Juli 2024. 

Dalam berita tersebut dinarasikan bersumber dari video yang diunggah akun TikTok Annisa Aulia.

"Tidak itu. Saya pastikan itu informasi tidak benar. Bahkan pagi tadi kami cek kesehatan dan test pack Lina hasilnya negatif," ungkap Ike, Selasa (16/7/2024).

Ike juga sudah memastikan dengan menanyakan langsung kepada Lina Mukherjee terkait kebenaran informasi tersebut dan Lina juga membantah.

"Dia tahu (diisukan hamil) dia cuma ketawa saja. Saya tanya ke Lina, apa benar itu kamu ngomong begitu. Dia membantah kalau hamil. Dia bilang memang pernah ngomong begitu, tapi mungkin sudah lama sebelum masuk Lapas," katanya.

Selama di Lapas Lina aktif mengikuti kegiatan mulai dari membuat kerajinan handcraft hingga membuat bantal.

"Orangnya aktif. Selama di sini selalu antusias dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan," katanya.

Baca juga: SOSOK Lina Mukherjee, Jadi Tersangka Penistaan Agama, Kini Jalani Tes Psikologi Konten Makan Babi

Lina Mukherjee
Lina Mukherjee (Kolase Instagram & Tribunnews)

Lina Mukherjee masih menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan pasca divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun penjara dan subsider selama 3 bulan.

"Kalau menurut masa tahanannya kemungkinan Lina bebas tahun depan bulan Juni 2025 dan kalau jalani subsider bisa sampai Oktober tahun depan. Tapi itu belum dipotong remisi dan lain-lain," katanya.

Dokter Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dr Windy menambahkan pihaknya telah memeriksa kondisi kesehatan dan tes kehamilan kepada Lina Mukherjee, hasilnya negatif.

"Sudah kami cek ulang bahkan tadi pagi juga kami cek lagi kesehatannya, dia baik-baik saja. Hasil testpack-nya juga negatif," katanya.

PASRAH Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Buntut Konten Kulit Babi, Nangis Memelas ke Hakim

"Saya merupakan tulang punggung keluarga," Lina Mukherjee nangis memelas ke hakim saat sidang.

Namun tampaknya Lina Mukhrjee hanya bisa pasrah divonis hukuman 2 tahun penjara buntut konten makan babi.

Mendapati fakta itu, Lina Mukherjee merasa senasib dengan Ahok soal masa tahanan.

Baaimana kabar lengkapnya?

Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee atas kasus unggahan video makan kulit babi yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri. 

"Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: Bakal Senasib dengan Lina Mukherjee? Wanita Berhijab Makan Mie Campur Daging Babi, Diawali Bismillah

Terdakwa kasus UU ITE Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, Selasa (19/9/2023)
Terdakwa kasus UU ITE Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, Selasa (19/9/2023) (SRIPOKU.COM/Rachmad)

Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian.

Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).

Selain penjara dua tahun, Lina pun dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.

Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Hal yang memberatkan Lina adalah telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Lina Mukherjee sarankan wanita test drive sebelum menikah
Lina Mukherjee sarankan wanita test drive sebelum menikah (Instagram @cekdrama)

Sementara, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.

“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” ujar hakim.

Setelah mendengarkan vonis, Lina bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ia pun mengaku telah memperkirakan hukuman yang diterimanya itu pada sidang sebelumnya.

Baca juga: SOSOK Lina Mukherjee, Jadi Tersangka Penistaan Agama, Kini Jalani Tes Psikologi Konten Makan Babi

"Saya kira vonisnya sama kayak Pak Ahok.

Estimasi saya selama ini tidak pernah salah jadi kurang lebih segitu,” kata Lina.

Lina pun mengaku pasrah atas putusan itu.

Ia mengaku selama ini telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.

“Jujur saya banyak kesedihan orang tua ku tidak bisa datang karena jauh dan usianya sudah berumur,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya,dalam sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, terdakwa yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati ini merengek di depan majelis hakim dan meminta agar hukumannya diringankan.

Selain itu, ia pun mengaku bahwa tidak memiliki niat untuk membuat kegaduhan terkait video makan kulit babi tersebut.

“Saya merupakan tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya,

dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji,

saya memohon kepada majelis hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya,”kata Lina sambil menangis, Selasa (12/9/2023).

(TribunTrends/Sripoku/Kompas)

Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
Lina MukherjeeSaipul Jamil
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved