Breaking News:

Selebrita

Selebgram Dipenjara, Kini Digosipkan Hamil Anak Saipul Jamil, Polisi Beberkan Fakta: Sudah Kami Cek

Masih menjalani hukuman penjara, selebgram dikabarkan hamil anak pedangdut kondang, polisi beber fakta.

|
Editor: ninda iswara
Kolase Tribun Trends/Instagram/Kompas
Masih menjalani hukuman penjara, selebgram dikabarkan hamil anak pedangdut kondang, polisi beber fakta. 

Dokter Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dr Windy menambahkan pihaknya telah memeriksa kondisi kesehatan dan tes kehamilan kepada Lina Mukherjee, hasilnya negatif.

"Sudah kami cek ulang bahkan tadi pagi juga kami cek lagi kesehatannya, dia baik-baik saja. Hasil testpack-nya juga negatif," katanya.

PASRAH Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Buntut Konten Kulit Babi, Nangis Memelas ke Hakim

"Saya merupakan tulang punggung keluarga," Lina Mukherjee nangis memelas ke hakim saat sidang.

Namun tampaknya Lina Mukhrjee hanya bisa pasrah divonis hukuman 2 tahun penjara buntut konten makan babi.

Mendapati fakta itu, Lina Mukherjee merasa senasib dengan Ahok soal masa tahanan.

Baaimana kabar lengkapnya?

Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee atas kasus unggahan video makan kulit babi yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri. 

"Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: Bakal Senasib dengan Lina Mukherjee? Wanita Berhijab Makan Mie Campur Daging Babi, Diawali Bismillah

Terdakwa kasus UU ITE Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, Selasa (19/9/2023)
Terdakwa kasus UU ITE Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, Selasa (19/9/2023) (SRIPOKU.COM/Rachmad)

Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian.

Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).

Selain penjara dua tahun, Lina pun dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.

Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
Lina MukherjeeSaipul Jamil
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved