Breaking News:

Pemekaran Wilayah

Pisah dengan Jawa Timur, 5 Wilayah di Pulau Madura Diharapkan Berdiri Sendiri Jadi Provinsi Madura

Wacana pemekaran daerah yang berada di pulau Madura menjadi Provinsi Madura, Mahfud menilai syaratnya harus ada 5 Kabupaten kota.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TribunTrends/Pixabay
Wacana pemekaran daerah yang berada di pulau Madura menjadi Provinsi Madura, Mahfud menilai syaratnya harus ada 5 Kabupaten kota. 

Kenapa ada wacana pemekaran provinsi?

Ternyata pemekaran provinsi sudah terjadi sejak kemerdekaan.

Mulanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbagi atas daerah-daerah provinsi.

Setiap daerah provinsi tersebut terdiri lagi atas kabupaten dan kota.

Masing-masing kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur undang-undang.

Mulanya jumlah provinsi di Indonesia hanya ada delapan, yakni Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Kalimantan dan Sulawesi.

penggabungan daerah dilakukan berdasarkan beberapa perhitungan.

Mulai dari kesepakatan daerah yang bersangkutan,  atau hasil evaluasi pemerintah pusat.

Diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.

Penggabungan daerah provinsi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan.

Diusulkan secara bersama oleh gubernur yang daerahnya akan digabungkan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.

(TribunTrends.com/MNL)

 

Tags:
MadurapemekaranPamekasan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved